RENTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, anggota DPR Ismail Thomas yang ditahan itu saat ini bertugas di Komisi I.
“Bahwa hari ini Selasa 15 Agustus 2023, tim penyidik Kejagung Jampidsus, telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial IT,” kata Ketut dalam konferensi pers, di Kejagung.
Ketut menyebut, anggota DPR Ismail Thomas yang ditahan Kejagung itu dahulu adalah seorang Bupati Kutai Barat dua periode dari 2006-2016.
Adapun dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejagung, anggota DPR Ismail Thomas dinilai telah melakukan peran terkait penerbitan dokumen pertambangan sebuah perusahaan.
“Kini yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” kata Ketut.
Anggota DPR dari PDIP yang ditahan Kejagung itu akan dikenakan Pasal 9 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Jadi perannya, melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.”
“Tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang. Dan kita temukan dia adalah salah satu orang yang membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” kata Ketut menjelaskan soal kasus Ismail Thomas.(***)