JAKARTA – Langkah restrukturisasi besar-besaran yang diambil Panasonic Holdings mengirim sinyal waspada ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Perusahaan teknologi asal Jepang itu mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawan secara global.
Sekitar 5.000 orang di antaranya berada di Jepang, dan sisanya tersebar di berbagai negara tempat Panasonic beroperasi.
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai nasib tenaga kerja di Indonesia, kalangan buruh sudah menyuarakan kegelisahan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengingatkan bahwa potensi dampak terhadap buruh lokal tetap terbuka, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing.
“Belum ada kabar resmi soal PHK di Indonesia, tetapi kita tidak bisa lengah. Kebijakan global ini bisa saja menjalar ke sini, apalagi untuk buruh yang statusnya belum tetap,” kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (12/5/2025).
Menurut data KSPI, saat ini terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia. Mereka tersebar di tujuh lokasi pabrik, yakni dua di DKI Jakarta, dua di Bekasi, serta masing-masing satu di Bogor, Pasuruan, dan Batam.
Pabrik-pabrik ini memproduksi berbagai lini produk, seperti baterai, alat kesehatan, peralatan elektronik rumah tangga, hingga unit distribusi elektronik bermerek Panasonic.
Iqbal menegaskan bahwa para buruh saat ini sedang diliputi kecemasan atas ketidakjelasan situasi. “Jangan sampai PHK global dijadikan alasan untuk melakukan PHK di Indonesia secara sepihak, terutama terhadap buruh kontrak dan outsourcing. Pemerintah harus hadir sebelum kondisi memburuk,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, KSPI bersama Partai Buruh mendesak pemerintah—baik pusat maupun daerah—untuk segera membuka ruang dialog dengan manajemen Panasonic Indonesia. Mereka juga menyerukan keterlibatan aktif serikat pekerja dalam setiap proses efisiensi yang direncanakan.
“Kami menuntut adanya audit dan pengawasan ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jangan sampai keputusan bisnis di tingkat global menjadikan buruh lokal sebagai tumbal. Negara wajib menjamin perlindungan hak-hak buruh,” ujar Iqbal.
KSPI juga meminta pemerintah menjamin keterbukaan informasi dari pihak perusahaan agar segala bentuk restrukturisasi tidak merugikan pekerja. Transparansi dan komunikasi dua arah disebut sebagai kunci untuk menghindari konflik industri. ***






