RENTAK.ID | Syahrial alias Aceh (28), seorang warga Bireuen (Aceh Utara) yang membawa 28 kilogram sabu, berhasil ditangkap aparat Polres Serdang Bedagai (Sergai) berkat informasi dari seorang jurnalis.
Ia akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam sidang di Ruang Sidang PN Sei Rampah, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, tanpa kehadiran kedua terpidana pada hari Rabu 15 November 2023.
Sementara itu, rekannya yang turut serta, Rian Abdillah alias Rian (27), warga Gelugur By Pass Kecamatan Medan Barat – Kota Medan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar oleh Hakim Ketua. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulkornain, dalam siaran persnya melalui saluran WhatsApp kepada sejumlah media pada Rabu 15 November 2023 petang.
Menurut Iskandar Dzulkornain, sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023, merupakan agenda pembacaan putusan yang dihadiri oleh para terdakwa secara daring (online).
Sebelumnya, kedua terdakwa telah dituduh melanggar Pasal Primer 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.
Selain itu, mereka juga dituduh melanggar Pasal Subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Syahrial alias Aceh memiliki afiliasi dengan sindikat peredaran narkotika sabu yang dipimpin oleh Ade (DPO) asal Malaysia. Tugasnya adalah menjemput dan mengantar paket sabu seberat 28 kg dari Rantau Prapat menuju Medan.
Terdakwa Rian Abdillah alias Rian, teman dari terdakwa Syahrial alias Aceh, awalnya tidak ingin meminjamkan sepeda motor kepada Syahrial. Namun, karena Syahrial bersikeras untuk memaksa Rian meminjamkan sepeda motornya, akhirnya Rian menyetujui pinjaman tersebut dengan satu syarat, ia harus ikut bersama Syahrial ke Rantau Prapat.
Di tengah perjalanan, Rian baru mengetahui bahwa tujuan mereka ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput paket sabu seberat 28 kilogram. Meskipun merasa ketakutan, akhirnya Rian tetap ikut bersama Syahrial dalam misi itu.
Namun, petualangan mereka berakhir setelah aparat Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan aksi mereka berkat informasi yang diberikan oleh seorang jurnalis.
Kronologis penangkapan Syahrial alias Aceh dan Rian Abdillah alias Rian bermula pada tanggal 26 Agustus 2023, saat petugas Polres Serdang Bedagai yang mendapatkan informasi adanya penjualan narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi tersebut, aparat mulai melakukan pemantauan terhadap pergerakan Syahrial alias Aceh dan Rian Abdillah alias Rian.
Akhirnya, petugas berhasil menangkap Syahrial alias Aceh dan Rian Abdillah alias Rian saat mereka sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ditangkap, petugas mendapati 28 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas ketika kedua terdakwa sedang berada di sepeda motor yang mereka gunakan.
Atas penangkapan tersebut, kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2024, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut.
Pada tanggal 31 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai akhirnya mengajukan eksepsi terhadap kedua terdakwa Syahrial alias Aceh dan Rian Abdillah alias Rian.
Mereka didakwa melanggar Pasal Primer 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui persidangan yang berlangsung selama hampir 10 bulan, akhirnya pada tanggal 15 November 2023, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap Syahrial alias Aceh.
Sedangkan terdakwa Rian Abdillah alias Rian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua juga menegaskan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan ini menjadi bukti bahwa negara Indonesia tidak main-main dalam menangani kasus narkoba. Bagi mereka yang terbukti melanggar hukum di bidang narkotika, hukumannya yang tegas dan berat akan diberikan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Selain hukuman mati dan penjara, sanksi denda yang diberlakukan juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.***
Foto :
- Kapolres Sergai ketika memberikan relis hasil temuan tersebut kepada media.






