Pasutri Pengedar Cewek Michat Ditangkap Polisi, Sehari Bisa Dapat 7 Pria Hidung Belang

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  sosok bermain aplikasi

Ilustrasi sosok bermain aplikasi

RENTAK.ID – Polisi berhasil menumpas suatu kejahatan kasus penjualan budak seks melalui aplikasi Michat.

Pelaku diungkapkan Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir Yudha merupakan sepasang Suami istri (Pasutri) yang tinggal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka diringkus usai terbukti menjual gadis sebagai budak seks ke pria hidung belang, kedua pelaku memiliki peranan berbeda.

Adapun para tersangka yang ditangkap ialah VS merupakan suami, dan KW sebagai istri.

Pasutri tersebut memiliki sejumlah peran dari kejahatan yang mereka lakukan.

VS berperan untuk mempromosikan korban yaitu YAP (17) ke aplikasi kencan yaitu Michat. Sedangkan KW menerima uang hasil korban berhubungan badan dengan pria hidung belang.

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat. Istri menerima uang, jadi setelah korban menerima tamu,” ucap Brigadir Yudha, Kamis (29/9/2023).

Dalam penyelidikan kepolisian, korban sudah dipekerjakan tersangka selama hampir dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2023.

Yudha menambahkan, sekali kencan dengan pria hidung belang, pasutri tersebut mematok harga yang bervariasi.

“Korban dapet jumlah paling kecil 250-700 ribu (per orang),” imbuhnya.

Tak hanya satu orang, pasutri tersebut kemudian memberikan target berlebih untuk korban agar tetap melayani lebih banyak pria hidung belang dalam sehari.

“Sehari korban bisa menerima tamu 3 hingga 7 orang,” ucap Yudha.

Tersangka diketahui, merayu korban dengan awalnya dijanjikan sebagai karyawan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).

Tersangka dijerat pasal 88 juncto 76i UU RO no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda senilai Rp 200 juta. 

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB