Sembilan Provokator Tawuran dan Penjual Sajam Di medsos Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 18 September 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Foto PMJ News

Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Foto PMJ News

JAKARTA (Poskota) – Polda Metro Jaya meringkus sembilan orang pemuda yang terlibat dalam rangkaian tawuran. Mereka memprovokasi di media sosial hingga jual beli senjata tajam.

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, (18/9/2023)

Para pemuda yang ditetapkan tersangka antara lain berinsial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19). Untuk dua lainnya disebut masih di bawah umur yakni, WYRP dan MFD.

Pengungkapan kasus ini bemula saat penyelidik melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan beberapa akun yang mengunggah aksi kekerasan tawuran.

Akun Instagram itu antara lain, kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.

Proses pendalam dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada para tersangka. Langkah penangkapanpun langsung dilakukan.

Tindakan para tersangka ini disebut telah memenuhi unsur tindak pidana memprovokasi terjadinya perkelahian antar kelompok. Selain itu, penindakan terhadap mereka guna mencegah munculnya aksi premanisme yang lebih besar.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” kata Ade.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB