Penyedia Pesta Seks di Hotel Jakarta Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pelaku

- Penulis

Selasa, 12 September 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Polisi menangkap sebanyak empat orang atas terbongkarnya sindikat pelaku penyedia jasa pesta seks berbayar.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan nomor handphone bapak Kapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Bintoro menuturkan kegiatan pesta seks tersebut berlangsung di sebuah hotel yang berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. 

Menurutnya para pelaku menggunakan sejumlah akun media sosial dalam menyebar undangan pesta seks kepada peminatnya. 

“Mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” katanya. 

Bintoro menuturkan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang tersangka sindikat kegiatan pesta seks itu. 

Keempat tersangka itu diringkus di lokasi berbeda dan memiliki peran masing-masing dalam melangsungkan kegiatan pesta seks tersebut. 

“GA asli dari daerah cimandala Kecamatan Sukaraja, Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan,” kata Bintaro. 

“Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” sambungnya. 

Para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Uu no 19 tahun 2016, tentang  perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru