SIDOARJO – Upaya penyelundupan emas senilai Rp5,39 miliar ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, berhasil digagalkan petugas gabungan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Airport Security.
Dua warga negara asing (WNA) asal India diamankan saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-322, Jumat (30/10/2026).
Keduanya diduga menyembunyikan serbuk emas di dalam rongga tubuh untuk mengelabui pemeriksaan keamanan bandara.
Dari tangan kedua penumpang tersebut, petugas menemukan enam kapsul berisi serbuk emas dengan berat bersih mencapai 2.119,91 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Juanda mengenai dugaan adanya calon penumpang yang membawa komoditas emas secara ilegal ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Juanda bersama Bea Cukai dan Airport Security membentuk tim gabungan untuk melakukan pemantauan dan penyisiran di Terminal 2.
Kedua WNA akhirnya ditemukan di area Gate 2. Mereka kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski pemeriksaan awal tidak menemukan barang mencurigakan secara fisik, petugas tidak menghentikan pemeriksaan. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan medis menggunakan fasilitas rontgen di RSAL dr. Soekantyo Jahja, Puspenerbal.
Hasil pemindaian menunjukkan adanya masing-masing tiga benda berbentuk kapsul berukuran besar di dalam perut kedua penumpang tersebut.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa keduanya mengakui membawa serbuk emas yang dikemas menggunakan bahan kondom dan dimasukkan ke dalam tubuh. Mereka juga mengaku mendapatkan emas tersebut ketika berada di Banjarmasin.
Melalui tindakan medis, petugas berhasil mengeluarkan enam kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto 2.142,11 gram.
Barang bukti kemudian dibawa ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya untuk menjalani pengujian. Hasilnya, seluruh kapsul terbukti mengandung emas murni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, emas yang dibawa WNA berinisial ANZ memiliki berat bersih 1.130,57 gram dengan kadar 23,88 karat. Sementara itu, barang bukti dari WNA berinisial SRJ memiliki berat bersih 989,34 gram dengan kadar 24 karat.
Jika ditotal, nilai emas yang berhasil diamankan mencapai Rp5.397.290.860 atau sekitar Rp5,39 miliar.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan di Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu objek vital nasional.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan serta pengamanan objek vital nasional Bandara Internasional Juanda, khususnya dalam mencegah berbagai bentuk penyelundupan barang ilegal melalui jalur penerbangan internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satgaspam TNI AL Bandara Juanda akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara.
“Satgaspam TNI AL Bandara Juanda senantiasa berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara guna menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penerbangan,” tegas Henoch.
Saat ini, kedua WNA beserta barang bukti masih diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan oleh Bea Cukai Juanda dengan koordinasi pengawasan (Korwas) Polresta Sidoarjo sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya TNI Angkatan Laut melalui Lanudal Juanda dalam mendukung pemberantasan penyelundupan serta memperketat pengamanan jalur keluar masuk Indonesia, sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Penulis : lazir
Editor : ameri






