Peredaran Sabu Hingga Ganja Senilai Rp10 Miliar Berhasil Diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  Narkoba

Ilustrasi Narkoba

RENTAK.ID, TANGERANG SELATAN – Kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis mencapai Rp10 miliar berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dari pengungkapan ini polisi menangamankan sebanyak 15 orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda.

Ke-15 pelaku tersebut di antaranya berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP. Mereka ditangkap di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.

“Hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu 25 kilogram, ekstasinya 4.000 butir, serta ganjanya 3 kilogram dan untuk tembakau sintetis 2 kilogram,” jelas Faisal Febrianto kepada wartawan, Rabu (17/8/2023) sore.

Faisal menegaskan, pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen Polres Tangerang Selatan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika,” tuturnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Jordanus bahwa pengungkapan narkoba ini bermula saat polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kilogram sabu di kawasan Serpong. Selanjutnya melakukan pengembangan.

“Kami melakukan surveilans selama 1-2 bulan, sehingga mendapatkan jaringan Bengkalis, Malaysia, dan juga Belgia-Amsterdam,” ujar Jordanus.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru