RENTAK.ID – Di tengah polemik royalti yang tak kunjung usai, musisi Piyu Padi memperkenalkan Mantra Digital, platform teknologi yang menyoroti akar persoalan industri musik Indonesia: lemahnya tata kelola dan transparansi data karya.
Alih-alih menjadi lembaga pengelola royalti, Mantra Digital dirancang sebagai sistem pencatatan dan pemantauan data karya musik. Platform ini memungkinkan seluruh pemangku kepentingan, musisi, komposer, publisher, hingga label, mengakses informasi karya secara setara dan real time.
Menurut Piyu, selama ini perdebatan industri terlalu terfokus pada mekanisme penarikan dan pembagian royalti, sementara persoalan mendasar soal penguasaan data kerap terabaikan. “Tanpa data yang terbuka dan terstruktur, keadilan sulit terwujud,” ujarnya.
Mantra Digital menghadirkan dashboard terintegrasi yang menampilkan data karya secara simultan kepada seluruh pihak terkait. Model ini diharapkan dapat menciptakan budaya baru berbasis akuntabilitas dan mengurangi konflik kepentingan dalam pengelolaan hak cipta.
Sebagai implementasi awal, Mantra Digital bekerja sama dengan PT Handhindra Jeka dalam penataan katalog karya JK Record. Kolaborasi ini menjadi pilot project penerapan sistem transparansi berbasis teknologi dalam pengelolaan katalog musik legendaris.
Dalam jangka panjang, Mantra Digital diharapkan dapat membantu musisi independen dan komposer daerah memperoleh pencatatan karya yang jelas dan dapat ditelusuri.
Bagi industri secara luas, platform ini dinilai mampu mendorong standar kerja yang sejalan dengan praktik global, tanpa harus membentuk lembaga baru.
Melalui Mantra Digital, Piyu Padi mendorong pergeseran ekosistem musik nasional menuju sistem yang lebih terbuka, terukur, dan berkeadilan, dengan teknologi sebagai fondasi utama. ***






