JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Guru Nasional harus menjadi momentum untuk menjamin masa depan profesi guru melalui kebijakan yang konkret.
“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru: pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” ujar Hetifah, Kamis, (27/11/2025).
Hetifah menegaskan bahwa kebijakan penghapusan honorer tidak boleh menjadi sekadar langkah administrasi dalam reformasi birokrasi. Ia menilai momentum ini harus digunakan untuk menjawab persoalan mendasar guru honorer, mulai dari ketidakpastian status, minimnya perlindungan, hingga timpangnya kesejahteraan.
Menurutnya, guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus memperoleh akses prioritas dalam penataan tenaga pendidik, baik melalui pengangkatan sebagai PPPK maupun mekanisme seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.
“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penghapusan status honorer tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi komponen wajib dalam skema baru yang disiapkan pemerintah.
“Ini bukan bonus, ini hak dasar,” imbuhnya.
Hetifah juga menyoroti perbedaan regulasi antara guru sekolah umum di bawah Kemendikbudristek dan guru madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama. Karena itu, ia meminta koordinasi erat antar-instansi agar tidak ada guru yang tertinggal dalam proses transisi.
“Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa sesuai amanat UU ASN dan aturan turunannya, nomenklatur guru honorer akan dihapus pada akhir 2025 dan seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat diarahkan masuk ke skema PPPK Paruh Waktu. Namun hingga kini, regulasi teknis dari Kementerian PANRB dan BKN belum terbit, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian di daerah.
Untuk menjaga kelancaran layanan pendidikan, Hetifah menekankan bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan formasi guru melalui mekanisme instansional masing-masing bila formasi nasional belum dibuka.
Sebagai Ketua Komisi X, ia kembali menegaskan bahwa persoalan guru honorer bukan hanya isu administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan masa depan pendidikan nasional.
“Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja,” kata Hetifah.
“Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” lanjutnya.
Hetifah memastikan DPR RI akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal transisi penghapusan honorer agar berjalan adil, manusiawi, dan sesuai amanat undang-undang.
“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” tutupnya.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana













