RENTAK.ID – Sebuah razia rutin yang digelar oleh pihak kepolisian di Desa Kendayakan, Indramayu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda.
Dari total 61 orang yang diamankan saat pesta minuman keras (miras), tujuh di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, aparat mendapati puluhan pemuda tengah berpesta miras di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tujuh orang terbukti mengonsumsi narkoba dan langsung diproses hukum lebih lanjut.
“Tujuh pemuda yang hasil tesnya positif narkoba langsung kami pisahkan untuk menjalani proses hukum. Sementara yang lainnya diberikan pembinaan di Mapolres Indramayu,” ujar AKP Tatang Sunarya, Senin (24/2/25).
Sebagai langkah preventif, polisi juga memanggil orang tua dari para pemuda yang terlibat untuk diberikan edukasi mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang bisa mereka hadapi jika kembali terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Tak hanya itu, polisi juga berkoordinasi dengan Polsek Terisi untuk memeriksa kendaraan yang digunakan para pemuda tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya seperti senjata tajam atau benda mencurigakan lainnya.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian menegaskan akan semakin mengintensifkan patroli dan razia narkoba.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan patroli serta menindak tegas pelanggaran hukum demi menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif, khususnya menjelang Ramadhan,” tutup AKP Tatang Sunarya.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: TBNews.go.id






