JAKARTA – Pemerhati telematika, multimedia, AI, dan OCB independen, Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes., menyambut baik perkembangan terbaru terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” yang sempat menuai kontroversi.
Setelah artikelnya yang berjudul “Lagunya Disebut Tidak Masalah, Sukatani Bisa Jadi Duta Lagu Rakyat” (22/2/2025) viral dan dimuat di berbagai media independen, kini lagu yang sarat kritik sosial tersebut telah dinyatakan bebas dinyanyikan.
“Alhamdulillah, lagu ini sekarang tidak lagi dipermasalahkan. Ini kemenangan bagi kebebasan berekspresi rakyat. Netizen pun mulai melihat bagaimana media-media tertentu lebih membela kepentingan oligarki dibandingkan aspirasi masyarakat, hingga muncul tagar #ShameOn… (nama salah satu media besar Indonesia),” ujar Roy Suryo, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan kepada duo personel band Sukatani—Novi Citra Indriyati alias Ovi (Twister Angel) dan Muhammad Syifa Al Lutfi alias Ai (Alectroguy)—untuk menjadi Duta Polri. Tawaran ini bertujuan sebagai langkah perbaikan institusi Korps Bhayangkara.
“Meski banyak netizen yang skeptis dan menyebut ini sebagai ‘jebakan Batman’, tawaran dari TB1 alias Tribrata Satu tetap layak diapresiasi,” tambahnya.
Doxxing dan Tekanan terhadap Sukatani
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa tim siber Polda Jawa Tengah mendatangi Ovi dan Ai. Kedua personel band yang biasanya tampil dengan balaclava—penutup kepala khas Perang Balaclava di Krimea (1853-1856)—dipaksa menanggalkannya dan mengunggah permintaan maaf atas lagu mereka yang viral.
“Tidak hanya itu, media-media pro-rezim dan para buzzerRp bahkan melakukan doxxing terhadap mereka. Ini sangat disayangkan,” ujar Roy Suryo.
Ia menilai bahwa tindakan semacam ini mencederai demokrasi dan mengingatkan pada era Orde Lama dan Orde Baru, ketika kritik melalui seni kerap dibungkam. “Dulu, pemerintah juga melarang lagu-lagu yang dianggap mengganggu stabilitas, mulai dari Genjer-Genjer (1960-an) hingga Bento dan Bongkar (1991). Tapi nyatanya, lagu-lagu tersebut justru semakin populer,” jelasnya.
Sejarah Pelarangan Lagu di Indonesia
Sepanjang sejarah, pemerintah Indonesia tercatat beberapa kali melarang lagu dengan berbagai alasan, mulai dari alasan politis hingga norma sosial. Beberapa di antaranya:
- Orde Lama (1959-1965): Genjer-Genjer (Lilis Suryani & Bing Slamet) yang dikaitkan dengan PKI dan Paduka yang Mulia (Lilis Suryani).
- Orde Baru (1966-1998): Mimpi di Siang Bolong (Doel Sumbang), Surat untuk Wakil Rakyat (Iwan Fals), Pak Tua (Elpamas), dan bahkan lagu cinta Hati yang Luka (Betharia Sonata) yang dilarang karena dianggap “mencengengkan” rakyat.
- Era Reformasi (1998-sekarang): Gossip Jalanan (Slank) yang dinilai memicu keresahan, serta lagu-lagu bertema vulgar seperti Cinta Satu Malam (Melinda) dan Paling Suka 69 (Julia Perez).
Menurut Roy Suryo, pelarangan lagu justru sering kali berbalik menjadi bumerang. “Semakin ditekan, semakin populer. Lihat saja Bayar Bayar Bayar—sekarang jadi lagu wajib dalam demonstrasi #AdiliJokowi dan #IndonesiaGelap,” ungkapnya.
Kini, dengan pernyataan bahwa lagu tersebut tidak lagi dilarang, serta tawaran Duta Polri kepada Sukatani, publik menantikan sikap pemimpin negeri ini terhadap kebebasan berekspresi. “Ayo, maju terus demokrasi!” pungkas Roy Suryo. ***






