BKN Pangkas Anggaran 2025: BBM, Listrik, dan Fasilitas Pegawai Dikurangi!

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhitungan anggaran agar efisien dok.pixabay.

Perhitungan anggaran agar efisien dok.pixabay.

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemangkasan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.

Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang mencakup pengurangan anggaran operasional pegawai, termasuk bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta penghapusan fasilitas jemputan pegawai.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat 10 langkah efisiensi, antara lain:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak lagi mendapat alokasi BBM sejak 1 Februari 2025.

Surat Edaran BKN

Anggaran untuk jamuan pimpinan dihapus.

Pengadaan alat tulis kantor, bahan komputer, serta peralatan rumah tangga kantor ditiadakan.

Anggaran untuk pengadaan meubelair, peralatan dan mesin, serta renovasi ruangan dihapus.

Penggunaan daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan perangkat komputer dikurangi.

Pencetakan dokumen diarahkan menggunakan mesin fotokopi bersama.
Operasional kendaraan jemputan pegawai dihentikan.

Anggaran untuk penyewaan tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast ditiadakan.

Operasional lift serta AC sentral hanya difungsikan sebagian.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 menetapkan pemangkasan 16 pos belanja dengan persentase bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.

Beberapa pos dengan efisiensi terbesar meliputi alat tulis kantor (90%), percetakan dan suvenir (75,9%), serta sewa gedung dan kendaraan (73,3%).

Menteri atau pemimpin lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkannya kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan laporan revisi belum disampaikan, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan melakukan pencatatan mandiri dalam DIPA.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

417 Ton Sampah Sumedang Tak Terkelola Setiap Hari, Ateng Sutisna Desak Pembenahan
DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Serang, Ini Dua Rute yang Dilayani
Menaker Buka InaSkills 2026, 90 Talenta Muda Disiapkan Tembus Kompetisi Dunia
Tak Cukup Cetak Sarjana, Irman Gusman Ingin Kampus Muhammadiyah Kupang Lahirkan Pengusaha Muda
Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Terkait Karhutla, Ateng Desak Pemerintah Bertindak
172 Spesimen Positif Influenza, Netty DPR Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah
Banjir Tapanuli Tengah, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Kirim 10 Huntara
Kapolri Suyudi Gas Pol Berantas Narkoba, Habiburokhman Desak Bandar Besar Disikat

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:20 WIB

417 Ton Sampah Sumedang Tak Terkelola Setiap Hari, Ateng Sutisna Desak Pembenahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:58 WIB

DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Serang, Ini Dua Rute yang Dilayani

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Menaker Buka InaSkills 2026, 90 Talenta Muda Disiapkan Tembus Kompetisi Dunia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Tak Cukup Cetak Sarjana, Irman Gusman Ingin Kampus Muhammadiyah Kupang Lahirkan Pengusaha Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Terkait Karhutla, Ateng Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terbaru

Hiburan

Sarwendah Ajukan 102 Bukti untuk Pertahankan Hak Asuh Anak

Rabu, 28 Okt 2026 - 22:58 WIB