SERANG – Merantau dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang layak, NP (35), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru terjerumus dalam dunia narkotika. Kesulitan ekonomi membuatnya nekat menjadi pengedar sabu hingga akhirnya diringkus polisi.
Belum genap sebulan menjalankan bisnis haramnya, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (16/02) sore.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga kuat mengedarkan sabu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” ujar AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (18/02/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan NP, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat 3,81 gram yang disimpan dalam sebuah tas hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan paket sabu, timbangan digital, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok,” jelas Condro Sasongko.
Dalam pemeriksaan, NP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial BO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku bertemu dengan BO di sekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk mengambil barang haram tersebut.
“Tersangka NP mengaku terpaksa berjualan sabu karena desakan ekonomi. Dia kesulitan mendapatkan pekerjaan dan akhirnya memilih jalan pintas dengan menjual narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.
Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, terutama mencari keberadaan BO yang diduga sebagai pemasok utama,” pungkas AKP Bondan. ***
Penulis : tamhar
Editor : regardo






