KKP Ungkap Alasan Kapal Perikanan Wajib Pasang VMS

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan alasan setiap kapal perikanan wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Salah satunya adalah sebagai instrumen dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya di Jakarta (21/1) menyebutkan bahwa di dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab, setiap negara diamanatkan untuk dapat mengelola sumber daya perikanan secara lestari dan bertanggung jawab.

“Salah satu toolsnya adalah melalui Monitoring Control and Surveillance (MCS) yang alatnya adalah VMS. Jadi dari VMS, kita dapat memastikan bahwa kapal bukan pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF),” terang Ipunk.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengendalian dan Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan bahwa selain memastikan kepatuhan operasional kapal di laut, SPKP atau VMS juga mampu memberikan informasi dan penanganan secara dini apabila terjadi permasalahan di laut, seperti kecelakaan, hilang kontak atau perompakan.

“Di laut kita memerlukan Near Real Time, atau data dengan akurasi tinggi berbasis satelit. Tujuannya apa? Supaya kita tahu arah, posisi, aktivitas, tujuan, dan identitas kapal. Jadi jika ada kecelakaan, hilang kontak, atau ada kapal yang menangkap ikan tidak sesuai ketentuan bisa kita telusuri. Kita tidak mungkin memantau satu per satu kapal perikanan di laut tanpa teknologi satelit,” papar Saiful.

Saiful juga menekankan bahwa SPKP atau VMS ini bermanfaat bagi pemilik kapal untuk memenuhi persyaratan ekspor hasil perikanan, yakni ketertelusuran atau traceability. Pemilik kapal juga dapat memantau seluruh aktivitas kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan awak kapal untuk mengantisipasi kecurangan.

“Terkait harga, jika harga transmitter VMS ini sebelumnya 12-18 juta per transmiter, dengan adanya kebijakan ini, penyedia perangkat kemudian mengambil langkah untuk menurunkan harga menjadi 7-8 juta per transmiter,” ungkap Saiful.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon menjabarkan bahwa dalam masa transisi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang di dalamnya telah mengatur terkait pemasangan SPKP.

“Terkait pemasangan SPKP, untuk kapal perikanan dengan izin daerah belum diberlakukan. Namun, untuk kapal-kapal yang akan akan beroperasi di atas 12 mil dan mengajukan atau melakukan migrasi setelah surat edaran terbit, masih diberikan kesempatan sampai dengan 31 Desember 2025. Sedangkan untuk kapal-kapal yang sudah melakukan migrasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, sudah harus memasang dan mengaktifkan SPKP sejak 1 Januari 2025,” ungkap Ukon.(***)

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru