Komisi III Soroti Temuan Situs Pinjol dan Judol dalam Kasus Tragis Satu Keluarga Tewas di Ciputat

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situs Pinjol dan Judol ditemukan dalam Kasus Tragis Satu Keluarga Tewas di Ciputat

Situs Pinjol dan Judol ditemukan dalam Kasus Tragis Satu Keluarga Tewas di Ciputat

RENTAK.ID – Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR, Abdullah, menyoroti temuan 15 situs pinjaman online (Pinjol) dan 4 situs judi online (Judol) pada handphone AF, yang merupakan pelaku pembunuhan dan korban, yang ditemukan meninggal bersama keluarganya di Ciputat.

Gus Abduh, panggilan akrab Abdullah, merasa prihatin dan sedih atas peristiwa tragis pembunuhan dan bunuh diri yang terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada 15 Desember 2024. Menurutnya, Negara harus memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini.

Sebelum satu keluarga itu ditemukan tewas, AF (ayah) diduga menghabisi nyawa istrinya (YL) dan anaknya (AH) yang baru berusia tiga tahun. Setelah membunuh istri dan anaknya, AF kemudian mengakhiri hidupnya sendiri.

Yang paling menyedihkan adalah setelah Polisi melalukan digital forensik terhadap handphone milik AF, ditemukan 15 situs pinjol dan 4 situs judol. Temuan itu betul-betul membuka mata semua orang terkait maraknya praktik judol dan pinjol

“Jika kasus pembunuhan dan bunuh diri itu karena terlilit judol dan pinjol, maka peristiwa ini sangat memprihatinkan,” ujar Gus Abduh, Rabu (8/1/2025).

Judol dan pinjol seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Ketika seseorang kecanduan judi online, maka dia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang. Yang paling mudah adalah melalui pinjaman online

“Setelah mendapatkan uang dari pinjol, dia kemudian menggunakannya untuk judi online. Begitu terus alurnya seperti lingkaran setan,” beber legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Pelaku akan terjerat semakin dalam dan tidak bisa lepas dari jeratan judi online dan pinjol. Menurut dia, yang menjadi pangkal dari itu semua adalah judol, kemudian baru menjalar ke pinjol. Jika sudah kecanduan judol, maka dia akan lari ke pinjol.

“Masalah judol dan pinjol ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah tidak boleh tutup mata. Negara harus turun tangan mengatasinya,” tegas Abdul.

Gus Abduh mengatakan, masalah itu tidak bisa hanya diselesaikan polisi, tapi harus melibatkan semua pihak. Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian lainnya harus bersinergi memberantas judol.

Selain melakukan penindakan, pemerintah harus melakukan pencegahan sejak dini, dengan melakukan kampanye antijudol secara besar-besaran. Baik di sekolah, perguruan tinggi, di kampung-kampung, dan tempat-tempat lainnya.

“Selain judol, pemerintah juga harus terus memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Harus ada tindakan dan hukum yang tegas,” pungkasnya.(***)

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru