
Transportasi | Jumat, 24 April 2026 - 08:05 WIB
Material longsor berupa tanah, bebatuan, dan vegetasi tebal menimbun badan jalan, membuat akses lalu lintas kendaraan tidak dapat dilalui sama sekali. Menanggapi situasi darurat ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) langsung mengambil langkah sigap untuk memulihkan kondisi.