
Pendidikan | Jumat, 19 September 2025 - 09:52 WIB
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV. Namun hingga Desember 2024, masih ada ratusan ribu guru kita yang belum memenuhi kualifikasi tersebut. Karena itu, pemenuhan kualifikasi ini menjadi prioritas pemerintah,” ujar Suparto dalam pemaparan program RPL kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025).