Refund Tiket Konser Day6 Gagal, MyDay Berserikat Resmi Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Day6 World Tour (Foto. Instagram-day6kilogram)

Poster Day6 World Tour (Foto. Instagram-day6kilogram)

JAKARTA – Upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) untuk memediasi sengketa pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 3rd World Tour Forever Young berakhir buntu.

Komunitas penggemar MyDay Berserikat memilih menempuh jalur hukum setelah promotor konser, PT Melania Citra Permata atau Mecima Pro, mangkir dari pertemuan yang dijadwalkan.

“Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan MyDay Berserikat, Mecima Pro, serta perwakilan Deputi Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan PT Jakarta Propertindo,” ujar Dirjen PKTN Moga Simatupang di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Moga memaparkan, pada 12 Juni 2025, Direktur Mecima Pro Fransiska Melani meminta Kemendag memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan konsumen pada 3 Juli 2025. Surat undangan resmi pun dikirimkan kepada kedua pihak. Namun, pada hari yang ditentukan, hanya MyDay Berserikat yang hadir, sementara Mecima Pro absen tanpa keterangan.

Direktorat Pemberdayaan Konsumen sempat menawarkan penjadwalan ulang sesuai waktu yang tersedia bagi Mecima Pro. Namun, MyDay Berserikat memutuskan menghentikan proses mediasi dan memilih membawa persoalan ini ke ranah perdata maupun pidana.

“Surat terkait keputusan untuk menempuh jalur hukum disampaikan MyDay Berserikat kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen pada 4 Juli 2025. Dalam surat tersebut, mereka juga memberikan apresiasi atas upaya fasilitasi yang telah kami lakukan,” jelas Moga.

Kemendag mengingatkan, konsumen yang merasa dirugikan karena belum menerima refund dapat mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri sesuai domisili, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga turut menegaskan bahwa kewenangan penerbitan rekomendasi dan perizinan konser berada di Kementerian Pariwisata, sementara izin keramaian untuk konser internasional diterbitkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. “Kewenangan ini tidak berada di Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV
Briana Buka Jakarta Rocktober 2026, Bawakan Single “Cinta Baru”
Rocknroll Theatre Jadi Magnet Jakarta Rocktober 2026, Puluhan Musisi dan DJ Ramaikan Panggung
Halle Berry Dihantui Makhluk Misterius di Never Let Go, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
MUI Soroti Konser Andrea Bocelli, Imigrasi Masih Tunggu Polri
Sarwendah Ajukan 102 Bukti untuk Pertahankan Hak Asuh Anak
Syahrini Comeback! Setelah 7 Tahun, Siap Gelar Konser Tunggal di Jakarta
Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:31 WIB

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Briana Buka Jakarta Rocktober 2026, Bawakan Single “Cinta Baru”

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Rocknroll Theatre Jadi Magnet Jakarta Rocktober 2026, Puluhan Musisi dan DJ Ramaikan Panggung

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Halle Berry Dihantui Makhluk Misterius di Never Let Go, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:41 WIB

MUI Soroti Konser Andrea Bocelli, Imigrasi Masih Tunggu Polri

Berita Terbaru