Menuju 2026, Sertifikasi Halal Produk Farmasi Jadi Tameng Perlindungan Konsumen

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima buku 25 Tahun BPOM Mengawal Bangsa dari Kepala BPOM Taruna Ikrar (dok. rentak.id)

Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima buku 25 Tahun BPOM Mengawal Bangsa dari Kepala BPOM Taruna Ikrar (dok. rentak.id)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin memantapkan langkah dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di sektor kesehatan. Salah satu tonggak pentingnya adalah pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan diterapkan secara penuh mulai 17 Oktober 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas produk yang aman dan terpercaya.

“Pemerintah bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini adalah bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menetapkan batas waktu penerapan sertifikasi halal untuk berbagai produk strategis. Tak hanya mencakup makanan dan minuman, regulasi ini juga meliputi obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, hasil rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.

Dalam konteks implementasi, Menag menyoroti peran sentral BPOM yang dinilai memiliki kontribusi strategis. Mulai dari standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, hingga penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan dari hulu.

“Sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat. Dengan begitu, perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman bisa semakin optimal,” tegasnya.

Lebih jauh, Nasaruddin menekankan bahwa konsep halal tidak berhenti pada status boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi. Prinsip halalan thayyiban, menurutnya, juga mencakup aspek mutu, kebersihan, keamanan, dan manfaat kesehatan.

“Produk halal bukan sekadar label. Ia adalah jaminan kualitas dan kepercayaan publik. BPOM dengan kapasitas ilmiahnya memiliki potensi besar menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah juga terus menggenjot program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang didanai APBN. Sepanjang 2025, program ini berhasil menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.

Menag menilai, kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan daya saing produk nasional, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Manfaatnya pun bersifat universal dan dapat dirasakan lintas agama.

“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, harus dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang memperkuat daya saing global,” ujarnya.

Seminar internasional ini turut dihadiri Kepala BPOM Taruna Ikrar dan menghadirkan narasumber internasional, di antaranya Profesor Joseph Arboleda Velasquez dari Harvard Medical School dan Profesor Li Guanqiao dari Vanke School of Public Health, Tsinghua University. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka peringatan HUT ke-25 BPOM, mengusung tema “Komitmen 25 Tahun Mengawal Keamanan dan Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045.”

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru

Resident Evil Extinction dibintangi Milla Jovovich. (Constantin Film International GmbH & Davis Films-Impact Pictures Inc.)

Hiburan

Film Resident Evil: Extinction Tayang Malam Ini di Trans TV

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:31 WIB