Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Berlaku

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Berlaku. (Antara Foto)

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Berlaku. (Antara Foto)

RENTAK.ID– Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan tetap berlaku.

Putusan ini disambut beragam reaksi. Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, dan politisi PDIP Adian Napitupulu terlihat hadir dalam ruang sidang saat keputusan dibacakan.

Kedua politisi senior PDIP itu tampak mengikuti jalannya sidang dengan seksama sebelum meninggalkan ruangan setelah putusan diketok.

Dengan keputusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan suap dalam mekanisme pergantian anggota legislatif serta tindakan yang menghalangi penyidikan aparat hukum.

Pihak Hasto Kristiyanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi pasca-putusan. Namun, tim kuasa hukum sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain guna membela klien mereka.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan ini memperkuat legitimasi proses hukum yang telah mereka jalankan.

Kasus ini menambah deretan peristiwa hukum yang menyeret nama-nama besar dalam politik nasional.

Publik kini menanti langkah selanjutnya, baik dari pihak Hasto maupun KPK, dalam menuntaskan perkara yang menjadi sorotan luas ini.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

Gagal Cegah Karhutla Berulang, Raja Juli Antoni Diminta Mundur dari Menhut
Kemnaker Gelar InaSkills 2026, 90 Peserta Berebut Peluang Tembus Kompetisi Dunia
Beras SPHP Punya Kemasan Baru, BULOG Perkenalkan Beras Kita Medium
Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, Baru 1.349 yang Sudah Bersertipikat
LKBH HMI Desak Menag Evaluasi Sekjen Kemenag, Polemik UINSA Ikut Disorot
Banjir Bandang Ancam Padang, Kementerian PU Siapkan Rp487 Miliar dan Bendung Penahan Sedimen
Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Kemnaker Gelar InaSkills 2026, 90 Peserta Berebut Peluang Tembus Kompetisi Dunia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Beras SPHP Punya Kemasan Baru, BULOG Perkenalkan Beras Kita Medium

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, Baru 1.349 yang Sudah Bersertipikat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:21 WIB

LKBH HMI Desak Menag Evaluasi Sekjen Kemenag, Polemik UINSA Ikut Disorot

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Banjir Bandang Ancam Padang, Kementerian PU Siapkan Rp487 Miliar dan Bendung Penahan Sedimen

Berita Terbaru