Pakar Hukum Pidana Beberkan Perbedaan Judi online dan Game Online

- Penulis

Minggu, 11 Februari 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, perkembangan tehnologi membawa fenomena maraknya praktik judi dan game online yang membuat masyarakat khususnya orang tua resah.

Karena katanya, banyak yang jadi korban secara financial dan kecanduan serta potensi resiko dampak lainnya.

“Untuk itu, perlu memahami perbedaan antar keduanya. Esensi perjudian itu adalah segala bentuk permainan. Yng ada nominal hadiahnya. Pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada elemen peruntungan belaka,” katanya, Minggu (11/2/2024).

Azmi mennyebut, bila merujuk pada unsur perjudian yang diancam dengan pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terdapat unsur, keuntungan yang bergantung pada peruntungan dan dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan serta dapat diaksesnya yang muatan judi. Dalam praktik judi biasanya ada hubungan dua arah antara penjudi dan bandarnya. Bisa organisasi ataupun individu, dimana hasil pertaruhannya dapat ditukar dengan uang asli,” ucapnya.

Azmi menekankan, sebenarnya game online cendrung hiburan, berupa kemahiran atau keterampilan seseorang dalam permainan bukan keberuntungan. Walaupun ada beli point sepanjang hanya dapat di permainkan dan tidak dapat di tukar atau diperjual belikan kembali ini adalah game online.

“Walaupun terkadang dalam praktiknya ada irisan yang mirip dengan judi, terkadang sulit memisahkannya sebab dikemas atau disembunyikan. Yang terpenting tandai jika diawal permainan ada permintaan data pribadi, ada nominal hadiah, biasanya cendrung judi. Termasuk nama domain flatporm yang berganti -ganti cendrung tidak jelas,” tegas Azmi.

Sepanjang dalam game online tersebut tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli, maka dalam hukum positif saat ini hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai judi.

Meskipun demikian diperlukan tindakan pencegahan berupa patroli cyber kepolisan dan masyarakat khususnya orang tua perlu terus melakukan mengawasi kegiatan permainan online ini.

“Jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat akibat praktik perjudian yang tidak terkendali. Apalagi bila sampai anak-anak terlibat dalam judi online serta kenakan sanksi yang tegas dan hukuman maksimal bagi siapapun pelaku yang mengorganisirnya,’ tutup Azmi.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru