RENTAK.ID – Berita tentang surat suara Pemilihan Umum 2024 yang tertancap di Taipei menjadi viral, menyusul adanya kabar bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bermukim di Taiwan telah menyalahgunakan hak pilih mereka dengan mencoblos surat suara tersebut.
Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, sangat prihatin terhadap kesalahan “kesalahan sangat kontraproduktif” ini dan meminta agar KPU segera mengambil langkah untuk menegakkan proses yang benar.
“Kelalaian dan kecerobohan yang dilakukan oleh PPLN yang melanggar aturan dalam mendistribusikan surat suara, sehingga WNI di Taiwan telah mencoblos surat suara tersebut sebelum pemilu dimulai,” kata Gusparsi Gaus, Kanis (28/12/2023).
Unggahan video yang viral di berbagai media sosial, memperlihatkan bahwa surat suara untuk Pilpres 2024 sudah dicoblos oleh WNI di Taiwan sebelum waktunya, sebuah kesalahan yang sangat berbahaya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan bahwa kejadian ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Guspardi Gaus, politisi PAN yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI, meminta KPU untuk segera menelusuri dan menindaklanjuti, serta memberikan sanksi yang tegas kepada petugas PPLN yang tidak mematuhi aturan.
KPU juga harus membantu PPLN menarik semua kertas suara yang telah dikirim dan dicoblos oleh WNI di Taiwan. Selain itu, semua surat suara tersebut juga harus dinyatakan tidak sah dan dikategorikan sebagai kertas suara yang rusak atau cacat.
Selain KPU, Bawaslu juga harus segera melakukan investigasi terkait peristiwa surat suara yang sudah tercoblos oleh WNI yang tinggal di Taipe.
Alasan PPLN seperti distribusi surat suara lebih awal untuk menghindari situasi di luar kendali ketika ada perayaan Tahun Baru Cina atau kekhawatiran bila tidak segera menggelar pencoblosan, sehingga pengiriman surat suara ke Indonesia tak dapat dilakukan sebaiknya tidak diterima.
Guspardi Gaus menegaskan bahwa KPU harus memberitahu seluruh PPLN yang tersebar di 128 negara di luar negeri untuk taat dan patuh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Inti dari semua ini agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi. Sebelumnya, beberapa akun Tiktok telah mengunggah video WNI di Taiwan yang telah mendapatkan surat suara. Ada yang masih dalam bentuk surat disegel dan disobek, ada juga yang sudah terbuka dan dicoblo,” ucapnya.
Namun, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengklarifikasi bahwa “surat suara yang telah tercoblos oleh WNI di luar negeri masuk dalam kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos.
Hal ini disebabkan oleh pengiriman surat suara sebelum waktunya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.”
Hal ini disampaikan oleh Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 26 Desember tahun 2023. Semoga langkah-langkah yang diambil KPU dapat menghindari kesalahan yang sama terjadi di masa depan.






