BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan baru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur persyaratan penerima, batas maksimal gaji, hingga besaran bantuan yang akan diterima pekerja/buruh.

Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang aktivitas perekonomian.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (30/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BSU.

Penerima bantuan harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Persyaratan lainnya, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.

Besaran gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem badan tersebut. Komponen yang dihitung mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas Gaji Menyesuaikan Upah Minimum Daerah

Kemnaker juga mengatur penyesuaian batas gaji bagi pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Untuk wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Namun, bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU Dibayar Sekaligus Rp900 Ribu

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan total Rp900 ribu. Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan secara bulanan.

Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menjadi landasan hukum pelaksanaan program BSU, termasuk penetapan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Udara Kian Beracun, 333 Ribu Kasus ISPA Tercatat di Wilayah Terdampak Karhutla
Enam Pegawai BULOG Dinonaktifkan, Pengawasan Distribusi Beras SPHP Diperketat
417 Ton Sampah Sumedang Tak Terkelola Setiap Hari, Ateng Sutisna Desak Pembenahan
DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Serang, Ini Dua Rute yang Dilayani
Menaker Buka InaSkills 2026, 90 Talenta Muda Disiapkan Tembus Kompetisi Dunia
Tak Cukup Cetak Sarjana, Irman Gusman Ingin Kampus Muhammadiyah Kupang Lahirkan Pengusaha Muda
Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Terkait Karhutla, Ateng Desak Pemerintah Bertindak
172 Spesimen Positif Influenza, Netty DPR Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:19 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Udara Kian Beracun, 333 Ribu Kasus ISPA Tercatat di Wilayah Terdampak Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Enam Pegawai BULOG Dinonaktifkan, Pengawasan Distribusi Beras SPHP Diperketat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:20 WIB

417 Ton Sampah Sumedang Tak Terkelola Setiap Hari, Ateng Sutisna Desak Pembenahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:58 WIB

DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Serang, Ini Dua Rute yang Dilayani

Berita Terbaru