SUMEDANG – Pengelolaan sampah di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih jauh dari optimal. Dari 490,66 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, baru 73,28 ton atau 14,94 persen yang tercatat terkelola.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah segera membenahi pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan di rumah tangga hingga penanganan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Data ini harus dijawab dengan rencana kerja yang jelas. Berapa ton sampah dikurangi dari rumah tangga, berapa yang diolah, siapa penanggung jawabnya, dan kapan hasilnya dapat diperiksa masyarakat. Anggaran harus mengikuti kebutuhan pelayanan tersebut,” tegas Ateng.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara utama dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Anggaran dan TPA Perlu Dibenahi
Berdasarkan paparan KLH/BPLH, anggaran pengelolaan sampah Sumedang pada evaluasi kinerja 2025 sekitar Rp11,34 miliar atau 0,39 persen dari APBD.
Ateng meminta pemerintah mengevaluasi kecukupan anggaran sekaligus memastikan layanan pengangkutan dan pengolahan berjalan sesuai standar lingkungan.
Ia juga menyoroti TPA Cibeureum di Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka. Profil berdasarkan verifikasi lapangan Agustus 2025 mencatat lahan seluas 10 hektare tersebut telah terpakai seluruhnya dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Dokumen itu juga mencatat adanya sanksi administratif terkait penghentian sistem tersebut.
Pemerintah diminta memverifikasi kondisi terkini serta mempercepat pembenahan, termasuk pengelolaan air lindi, drainase, pencegahan kebakaran, dan keselamatan warga.
“Keselamatan warga dan perlindungan sumber air harus menjadi ukuran utama pembenahan TPA. Pemerintah perlu menetapkan tahapan pemulihan, menyediakan pembiayaan, dan membuka perkembangan pelaksanaannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengurangan Sampah Harus Dimulai dari Rumah
Ateng menegaskan, pengurangan sampah tidak bisa hanya mengandalkan TPA. Mengacu pada paparan yang merujuk Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025, rumah tangga menyumbang 51,41 persen timbulan sampah, sementara sisa makanan mencapai 30 persen dari komposisi sampah.
Karena itu, pemilahan, pengurangan sampah makanan, dan pengomposan perlu diperluas di rumah tangga, pasar, sekolah, serta fasilitas umum.
Pemerintah juga diminta mengoptimalkan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) dan bank sampah. Dari 15 TPS 3R yang tercatat dalam paparan, 12 berstatus aktif, sedangkan tiga lainnya tidak aktif atau belum optimal.
“Bank sampah perlu didukung dengan pencatatan yang tertib, harga yang transparan, serta pembeli material yang dapat diandalkan,” kata Ateng.
Ia turut mendorong produsen bertanggung jawab atas kemasan pascakonsumsi melalui kemitraan dengan pemerintah daerah, bank sampah, dan industri daur ulang.
Usulkan Target Pembenahan 100 Hari
Untuk memastikan langkah perbaikan berjalan nyata, Ateng mengusulkan rencana aksi 100 hari yang mencakup pembaruan data sampah, pemeriksaan fasilitas, penanganan kebutuhan mendesak TPA, serta penetapan penanggung jawab dan sumber anggaran.
Dalam enam hingga 12 bulan berikutnya, pemerintah diharapkan meningkatkan volume sampah yang terkelola, memperluas pemilahan, mengoptimalkan TPS 3R, dan mengurangi residu ke TPA. Capaian program perlu diumumkan setiap tiga bulan.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng mendorong KLH/BPLH memperkuat pendampingan teknis dan pengawasan, termasuk tindak lanjut sanksi terhadap pengelolaan TPA.
“Keberhasilan pengelolaan sampah harus terasa dalam kehidupan sehari-hari: layanan berjalan, lingkungan lebih bersih, dan risiko pencemaran berkurang,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






