Harga Tiket Pesawat September 2026 Naik? Kemenhub Ungkap Besaran Fuel Surcharge

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecekan pesawat di Bandara Kualanamu (dok. rentak.id)

Pengecekan pesawat di Bandara Kualanamu (dok. rentak.id)

JAKARTA – Penumpang pesawat domestik kelas ekonomi perlu memahami perubahan komponen biaya tiket yang berlaku pada September 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) bukan berarti tarif dasar atau basic fare tiket pesawat ikut naik.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pergerakan harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar dunia yang ikut terdampak dinamika geopolitik global.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket pesawat.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Kebijakan tersebut tidak terlepas dari kenaikan harga avtur sepanjang periode Agustus menuju September 2026.

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat naik sekitar 6,5 persen, dari sebelumnya Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Kenaikan harga bahan bakar penerbangan itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, batas maksimal fuel surcharge September 2026 ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 30 persen.

Meski demikian, Kemenhub menegaskan masyarakat tidak perlu mengartikan kenaikan batas maksimal FS tersebut sebagai kenaikan harga tiket pesawat sebesar 40 persen.

Lukman menjelaskan, angka 40 persen merupakan batas maksimal untuk komponen fuel surcharge yang dapat dikenakan maskapai. Persentase tersebut bukan dihitung dari total harga tiket yang dibayarkan penumpang.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” kata Lukman.

Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan harga tiket pesawat secara rata-rata diperkirakan berada di kisaran 8 persen.

Besaran kenaikan itu merupakan dampak dari perubahan komponen fuel surcharge, bukan karena pemerintah menaikkan tarif dasar tiket pesawat.

Artinya, setiap maskapai memiliki kewenangan untuk menentukan besaran fuel surcharge selama tetap berada dalam ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di tengah perubahan harga tiket pesawat, Kemenhub mengingatkan seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap mengikuti aturan tarif penerbangan yang berlaku.

Penetapan harga tiket, termasuk komponen fuel surcharge, wajib dilakukan secara transparan. Harga akhir yang dibayarkan penumpang juga tidak boleh melampaui Tarif Batas Atas yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” tegas Lukman.

Menurut dia, Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan untuk memastikan kepentingan penumpang tetap terlindungi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Kemenhub menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen.

Pemerintah juga memastikan tarif penerbangan tetap berada dalam koridor yang wajar, kompetitif, dan terjangkau bagi masyarakat, di tengah perubahan harga bahan bakar penerbangan global.

Penulis : guntar

Editor : ami

Berita Terkait

55 Persen Perjalanan Bus Terindikasi Melanggar, Penyimpangan Trayek Mendominasi
Feeder LRT Palembang Disetop, Djoko Setijowarno Bongkar Masalah Transportasi Publik
Gus Rivqy Desak Garuda Indonesia Berbenah Total, Kerugian Jadi Alarm Transformasi
Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki hingga 7 November, Ini 3 Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
Pontianak Siapkan 19 Bus Modern Mulai 2027, Ini Dua Rute yang Akan Dilayani
Cuma Pasang Stiker Reflektif, JMTO Berhasil Tekan Kecelakaan di Tol Pandaan–Malang
Pendapatan Jasa Marga Tembus Rp15,6 Triliun, Laba Bersih Kuartal III 2026 Capai Rp2,7 Triliun
Hujan Deras Picu Longsor di Sipirok, Separuh Badan Jalan Amblas

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:15 WIB

55 Persen Perjalanan Bus Terindikasi Melanggar, Penyimpangan Trayek Mendominasi

Senin, 2 November 2026 - 09:24 WIB

Feeder LRT Palembang Disetop, Djoko Setijowarno Bongkar Masalah Transportasi Publik

Minggu, 1 November 2026 - 10:15 WIB

Gus Rivqy Desak Garuda Indonesia Berbenah Total, Kerugian Jadi Alarm Transformasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki hingga 7 November, Ini 3 Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pontianak Siapkan 19 Bus Modern Mulai 2027, Ini Dua Rute yang Akan Dilayani

Berita Terbaru