
Agama | Senin, 17 Februari 2025 - 15:35 WIB
Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal libur selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama bulan suci dan libur panjang Lebaran.