Ribuan Buruh Kepung Istana 28 Januari, Tolak UMP DKI dan Ancaman PHK Massal BULOG Mulai Serap Gabah dan Beras Petani Sejak Awal 2026, Target 4 Juta Ton KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo BULOG Luruskan Isu Margin 7 Persen, Bukan Keuntungan tapi Tugas Negara Akses Terputus, Kemenag Purbalingga Tetap Siaga Salurkan Bantuan Korban Banjir Karangreja
Nasional | Senin, 3 Maret 2025 - 09:54 WIB
Mentan Amran menegaskan, bahwa tindakan ilegal ini harus segera diberantas karena tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.