RENTAK.ID – Seorang pengedar (BD) narkoba di Pantai Cermin, berhasil diciduk personel Satres Narkoba Polres Sergai, di kawasan kecamatan Sei Bamban – Sergai, Selasa (12/9/2023) pukul 00.45 wib.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatres Narkoba, AKP Juriadi ketika dikonfirmasi melalui whatsApp, Selasa (12/9/2023) membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka sudah beberapa hari ini kita intai mulai dari kecamatan Pantai Cermin, tapi selalu lolos karena licin bagai Belut, ” jelas Kasatres Narkoba Polres Sergai.
“Tetapi melalui undercover buy , akhirnya terduga berhasil menjebak tersangka untuk melakukan transaksi. Tetapi itu pun harus di luar kecamatan Pantai Cermin, dan disepakati di kecamatan Sei Bamban, ” sambungnya.
BD sabu dari Pantai Cermin itu, lanjut AKP Juriadi berinisial AS alias Putra (38) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, kecamatan Pantai Cermin.
“Saat transaksi dilakukan di salah satu rumah di Dusun XV Desa Sei Bamban kecamatan Sei Bamban, dengan barang bukti satu bungkus plastik transparan sedang, berisikan 2,21 gram sabu, ” kata AKP Juriadi.
Hasil interigasi awal, Putra mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari Y beralamat di daerah Percut Sei Tuan. Tim segera mengembangkan kasus ini kesana, ternyata Y sedang tidak berada di tempat dan diduga penangkapan ini sudah terendus.
“Selain serbuk putih diduga sabu seberat 2,21 gram, turut disita satu unit hp vivo warna biru. Satu buah dompet warna coklat dan Uang sebesar Rp 200 ribu rupiah. Terduga berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai, guna proses sidik lanjut, ” tandas AKP Juriadi.
Dari sumber di lokasi kejadian, penangkapan AS alias Putra dilakukan oleh Tim Iidik I dipimpin Ipda Anggiat Sidabutar. Tersangka sudah beberapa hari ini diikuti pergerakannya, hingga akhirnya mengarah ke Sei Bamban. ***