RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan berkas perkara tindak pidana perikanan KM MUS ke Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Teuku Elvitrasyah, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, mengatakan bahwa Nakhoda KM. MUS melakukan tindak pidana perikanan dengan tidak memiliki dokumen persetujuan berlayar dan turut serta melakukan usaha perikanan tanpa memiliki perizinan berusaha.
“Pasal 98 dan 92 UU Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ciptaker diterapkan terhadap Tersangka,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 19 Mei 2024.
Meski demikian, Elvitrasyah menegaskan bahwa penyidikan belum sepenuhnya selesai karena hanya menjerat pelaku lapangan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menjerat aktor intelektualnya.
PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP bersama dengan KPKNL Ambon melakukan lelang terhadap barang bukti ikan sebanyak 110.000 kg yang terjual lelang dengan nilai Rp670 juta.
Namun, KKP juga mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penyelundupan BBM solar dan TPPO.
Tim PPNS akan melaksanakan koordinasi dengan Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana TPPO dan tindak pidana migas terkait alih muatan BBM Illegal. Adapun, barang bukti sebanyak 150 ton solar masih diamankan di Pangkalan PSDKP Tual.
Sebelumnya, Lapangan Pengawas Orca 06 mengamankan KM. MUS karena diduga melakukan pengangkutan ikan hasil alih muatan illegal dari 2 kapal penangkap ikan berbendera asing, MV. RZ 03 dan MV. RZ 05.
Selain itu, terdapat dugaan pengalihan muatan secara illegal BBM jenis solar dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan ABK yang direkrut secara ilegal ke dua kapal penangkap ikan asing tersebut.
Upaya yang dilakukan KKP untuk menangkap 2 kapal asing yang diduga melakukan alih muatan ilegal dengan KM. MUS telah dihindari dengan melakukan koordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri (NCB Interpol Polri) dan aparat Australia pada Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) pada awal Mei 2024 di Jakarta.