JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 untuk tiga bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU diberikan untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi sekaligus daya beli pekerja.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Ini Syarat Penerima BSU 2026
Indah menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BSU 2026.
Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Ketiga, memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, di daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang menjadi dasar penentuan penerima adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Berhak
BSU 2026 tidak diberikan kepada pekerja yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.
Adapun pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Untuk memastikan informasi dan persyaratan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui **https://bsu.kemnaker.go.id** atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Penulis : lazir
Editor : ameri






