BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri (foto. kemnaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri (foto. kemnaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 untuk tiga bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan, yang dibayarkan sekaligus.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU diberikan untuk membantu menjaga ketahanan ekonomi sekaligus daya beli pekerja.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Ini Syarat Penerima BSU 2026

Indah menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BSU 2026.

Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, di daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang menjadi dasar penentuan penerima adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Berhak

BSU 2026 tidak diberikan kepada pekerja yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.

Adapun pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Untuk memastikan informasi dan persyaratan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui **https://bsu.kemnaker.go.id** atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo hingga 2029, Ini Empat Isi Ikrarnya
Karhutla 2026 Ancam Ekonomi RI, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp167 Triliun
Bukan Cuma Curi Data, Disinformasi AI Kini Ancam Kesehatan Mental Masyarakat
Somalia Lirik Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia, Tertarik Belajar Strategi Swasembada Pangan
Kemacetan Bitung Tangerang Segera Terurai? Proyek Underpass Sudah 70,7 Persen
Ribuan Buruh Bakal Berkumpul di Monas, Gelar Ikrar Jaga Persatuan dan Presiden Prabowo
Rofik Hananto Minta Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Dibongkar
Penyadapan Presiden Prabowo, Praktisi Hukum Minta Aparat Telusuri Kemungkinan Makar

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:22 WIB

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima

Sabtu, 7 November 2026 - 13:49 WIB

Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo hingga 2029, Ini Empat Isi Ikrarnya

Sabtu, 7 November 2026 - 10:55 WIB

Karhutla 2026 Ancam Ekonomi RI, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp167 Triliun

Sabtu, 7 November 2026 - 08:38 WIB

Bukan Cuma Curi Data, Disinformasi AI Kini Ancam Kesehatan Mental Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WIB

Somalia Lirik Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia, Tertarik Belajar Strategi Swasembada Pangan

Berita Terbaru