JAKARTA – Langkah Singapura menerbitkan peringatan kepada 10 perusahaan yang terkait dengan kawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi sorotan Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna. Ia meminta pemerintah menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan mengevaluasi perusahaan yang diduga lalai mencegah kebakaran.
Ateng menilai, Indonesia tidak cukup hanya merespons kebijakan negara tetangga. Pemerintah harus membuktikan keseriusannya menangani karhutla melalui penyelidikan berbasis bukti, pengawasan konsesi, penindakan terhadap pelanggaran, hingga pemulihan lingkungan.
“Kalau ada kebijakan yang perlu kita kritik, silakan dikritik dengan data. Tetapi jangan sampai perdebatan dengan negara lain membuat kita lupa bahwa karhutla di negeri sendiri masih berulang. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan dan pemulihan,” ujar Ateng, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan itu merespons langkah National Environment Agency (NEA) Singapura yang menerbitkan Preventive Measure Notices (PMN) kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan wilayah kebakaran di Indonesia.
Pada 16 Oktober 2026, NEA menerbitkan PMN kepada tujuh perusahaan. Tiga perusahaan tambahan menerima pemberitahuan serupa pada 19 Oktober 2026, sehingga totalnya menjadi 10 perusahaan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) Singapura.
Menurut Ateng, PMN merupakan instrumen pencegahan yang tetap harus diikuti pemeriksaan untuk memastikan tanggung jawab masing-masing perusahaan. Namun, langkah tersebut juga menjadi pengingat bagi Indonesia agar tidak membiarkan potensi kebakaran berkembang tanpa tindakan cepat.
“Perusahaan harus diperintahkan bertindak, diberi tenggat, diperiksa kepatuhannya, dan dikenai konsekuensi apabila terbukti melanggar. Pemerintah memiliki tanggung jawab langsung untuk melindungi masyarakat dan lingkungan kita sendiri,” katanya.
Ateng Minta Kawasan Karhutla Diaudit
Ateng menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh terus bertumpu pada pemadaman setiap musim kemarau. Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, perlu mengevaluasi sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum, terutama di kawasan yang berulang kali terbakar.
Ia menilai, kerja keras petugas di lapangan harus diimbangi pembenahan sistem agar kebakaran serupa tidak terus terjadi.
“Petugas di lapangan sudah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan. Yang harus diperbaiki adalah sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukumnya. Kalau kebakaran terus berulang, pemerintah harus berani mengevaluasi apa yang tidak berjalan,” tegasnya.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran, Ateng mendorong audit investigatif terhadap kawasan rawan karhutla. Pemeriksaan perlu menggabungkan data citra satelit, batas konsesi, verifikasi lapangan, kondisi gambut, sarana pencegahan, riwayat kebakaran, serta rekam kepatuhan perusahaan.
Ia mengingatkan, kemunculan titik panas atau hotspot tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Data tersebut harus diverifikasi melalui penyelidikan agar asal api, penyebab kebakaran, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.
“Dalih api berasal dari luar juga harus diuji. Asal api harus dibuktikan, tetapi kewajiban pemegang konsesi untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran juga harus diperiksa. Ketegasan pemerintah justru akan lebih kuat kalau berdiri di atas bukti,” ujarnya.
Sanksi hingga Pencabutan Izin bagi Pelanggar
Ateng meminta perusahaan yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan hasil pembuktian. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana sesuai unsur pelanggarannya.
Untuk pelanggaran berat atau berulang, pemerintah juga diminta mengevaluasi keberlanjutan izin usaha, termasuk mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Selain penindakan, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, menurut Ateng, tidak boleh mengabaikan kewajiban memulihkan kawasan terdampak hanya karena api telah padam.
Ia juga mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam pertukaran informasi serta penelusuran hubungan korporasi lintas negara. Jika ditemukan keterkaitan antara perusahaan, pengendali, atau aktivitas bisnis di kedua negara, penanganannya harus dilakukan sesuai bukti dan kewenangan hukum masing-masing.
Pemerintah Diminta Laporkan Hasil dalam 30 Hari
Untuk memastikan langkah tersebut tidak berhenti sebagai wacana, Ateng meminta pemerintah menyampaikan hasil awal pemeriksaan kawasan prioritas dalam waktu 30 hari. Sementara itu, laporan perkembangan penindakan dan rencana pemulihan lingkungan diminta disampaikan dalam 90 hari.
Ia juga mendorong Komisi XII DPR RI memperketat pengawasan terhadap tindak lanjut kementerian dan lembaga terkait.
“Indonesia tidak perlu menunggu negara lain untuk membuktikan bahwa kita serius menangani karhutla. Kita harus menunjukkan kemampuan sendiri melalui penindakan yang tegas, pemulihan yang nyata, dan perlindungan masyarakat,” kata Ateng.
Ia menegaskan, kebakaran yang terus berulang harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk membenahi sistem pencegahan sekaligus mengevaluasi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Kalau kebakaran berulang, pemerintah harus berani memperbaiki sistem dan mengevaluasi pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ami






