JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini dirancang untuk membantu menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, penyaluran BBM harga khusus akan diawasi secara ketat melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, KKP menetapkan sejumlah persyaratan bagi kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus. Kapal wajib memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan kegiatan penangkapan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/Vessel Monitoring System/VMS) yang aktif.
Selain itu, pemilik kapal juga diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian skema bagi hasil antara perusahaan dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap penggunaan BBM sesuai ketentuan.
Untuk memastikan penyaluran benar-benar tepat sasaran, KKP mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, serta menggunakan BBM hanya untuk kapal yang bersangkutan. Pengalihan BBM ke kapal lain, termasuk kapal dengan pemilik yang sama, dilarang.
Selain itu, sistem VMS harus tetap aktif saat proses pengisian BBM berlangsung. Pemilik kapal juga wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
Trenggono menjelaskan, seluruh proses distribusi akan didukung sistem digital yang terintegrasi sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real time.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
KKP memperkirakan kebutuhan solar harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter. Volume tersebut diproyeksikan untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta KKP memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha perikanan yang berhak, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam penyalurannya.
“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegas Panggah.
Penulis : lazir
Editor : ameri






