Tukik Yang Hidup Sezaman Dinosaurus, Dilepasliarkan Sebanyak 867 ekor ke Laut Lepas

Tukik atau penyu

RENTAK.ID – Tukik atau akrab dikenal sebagai anak penyu adalah mahkluk yang kecil dan lucu, namun untuk mencegah musnahnya penyu-penyu di pantai, pihak perlindungan dan pengawetan alam terus-menerus menetaskan telur penyu hingga menjadi tukik

Penyu adalah kura-kura laut yang ditemukan di semua samudra di dunia. Menurut data para ilmuwan, penyu sudah ada sejak akhir zaman Jura atau seusia dengan dinosaurus. Pada masa itu Archelon, yang berukuran panjang badan enam meter, dan Cimochelys telah berenang di laut purba seperti penyu masa kini.

Terkait itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 867 ekor tukik diacara Festival Egek I di Pantai Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Sebanyak 867 tukik yang dilepasliarkan berasal dari 500 lebih sarang penyu yang bertelur di pulau Um dan Pantai Malaumkarta sepanjang musim peneluran dari bulan Maret hingga Juni 2023.

“Pelapasliaran dilakukan oleh para petugas kami dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Bupati dan stakeholder lainnya pada Senin (5/6/2023)”, ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf, dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Yusuf menjelaskan, bahwa pelepasliaran ini sekaligus menjadi rangkaian Festival Egek I Malaumkarta sejak ditetapkannya masyarakat hukum adat (MHA) Malaumkarta di Tahun 2017.

Tukik atau bayi penyu (ist)

Egek merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam baik di hutan atau di laut oleh masyarakat Suku Moi di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Selain mengatur soal pelarangan mengambil komoditas laut yaitu lobster, udang, teripang dan lola, Egek juga mengatur larangan penggunaan alat tangkap seperti jaring, bom dan bius. Hasil ataupun nilai ekonomi dari egek dapat menunjang kebutuhan ekonomi dan juga dimanfaatkan untuk kebutuhan bersama masyarakat di Kampung Malaumkarta.

“MHA Malaumkarta, yang merupakan MHA pertama yang diakui sejak Permen KP melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong” jelas Yusuf.

Pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia menurut Yusuf telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tertuang pada Pasal 18B Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Kedua yang disahkan pada Agustus 2000 dan UU Nomor 27 tahun 2007 junto UU Nomor 1 tahun 2014 dimana pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat menjadi kewenangan masyarakat hukum adat setempat.

“Pengakuan ini salah satu bagian strategi KKP untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia bersama-sama dengan masyarakat hukum adat sebagai implementasi kebijakan ekonomi biru,” lanjutnya. ***

Pos terkait