
Nasional | Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB
“Perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra penyelenggara perlu memastikan telah terdaftar dalam WLKP, memperbarui data perusahaan, serta memastikan seluruh informasi perusahaan aktif dan valid. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan,” kata Darmawansyah dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/7/2026).