Pungutan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Tahun 2023 Capai Rp 16,9 Triliun

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID | Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. “Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Senin (08/01/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. ***

Penulis Joni Elpi

Berita Terkait

Proyek Hampir Rp10 M di Rusun Jatinegara Diduga Fiktif, LAKI DKI Minta Kadis Perumahan DKI Diminta Bertanggung Jawab
Meriah dan Sarat Makna, Ritual Bakar Tongkang Bangkitkan Budaya dan Ekonomi Bagansiapiapi
Cegah Sampah Liar, Warga dan Mahasiswa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Umban Sari
Indragiri Hilir Jadi Contoh Nasional Swasembada Pangan, Produksi Padi Naik Tajam
Petani Kelapa Inhil Terimpit Wacana Pajak Ekspor, Bupati Tegas Menolak
Jalan Rusak Imbas Proyek IPAL, Warga Pekanbaru Minta Tindakan Nyata
Jalan Rusak Parah, Warga Dua Desa di Inhu Riau Terpaksa Susun Kayu untuk Akses Sekolah
Turis Asal Jerman Kunjungi MA Khomsani Nur Klanting, Siswa Antusias Belajar Budaya dan Bahasa

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:51 WIB

Proyek Hampir Rp10 M di Rusun Jatinegara Diduga Fiktif, LAKI DKI Minta Kadis Perumahan DKI Diminta Bertanggung Jawab

Senin, 16 Juni 2025 - 07:16 WIB

Meriah dan Sarat Makna, Ritual Bakar Tongkang Bangkitkan Budaya dan Ekonomi Bagansiapiapi

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:33 WIB

Cegah Sampah Liar, Warga dan Mahasiswa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Umban Sari

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:57 WIB

Indragiri Hilir Jadi Contoh Nasional Swasembada Pangan, Produksi Padi Naik Tajam

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:14 WIB

Petani Kelapa Inhil Terimpit Wacana Pajak Ekspor, Bupati Tegas Menolak

Berita Terbaru

Nasional

AHY: Tata Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan Wilayah

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:35 WIB