Bagaimana Atas Usaha Ekonomi Digital, Begini kata Djp

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID | Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Baca Juga :  49.463 Benur Lobser Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan Bea Cukai Batam

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun sampai Februari 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun.

Baca Juga :  Menhub Resmikan Pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Penulis Joni Elpi

Berita Terkait

Arsad Tuna Ancam Laporkan Bawaslu Gorut ke DKPP Terkait Dugaan Politik Uang
Hama Tikus Mengganas, Petani di Karawang Menjerit Gagal Panen
Akses Jalan Taput-Tapsel Kembali Dibuka Pasca Longsor di Desa Hutabarat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2025: Antusias Warga Tinggi, Kuota Akan Ditambah Tahun Depan
Pemprov DKI Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025
Arus Listrik di Taput Kembali Stabil Usai Gempa, PLN Pastikan Layanan Normal
Mayat Pria Dewasa Ditemukan di Sungai Batang Angkola, Satu dari Dua Korban Banjir Padangsidimpuan
Warga Meninggal Usai Hadiri Buka Puasa Bersama Wakil Wali Kota Medan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 09:30 WIB

Arsad Tuna Ancam Laporkan Bawaslu Gorut ke DKPP Terkait Dugaan Politik Uang

Minggu, 6 April 2025 - 13:12 WIB

Hama Tikus Mengganas, Petani di Karawang Menjerit Gagal Panen

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:38 WIB

Akses Jalan Taput-Tapsel Kembali Dibuka Pasca Longsor di Desa Hutabarat

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:56 WIB

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2025: Antusias Warga Tinggi, Kuota Akan Ditambah Tahun Depan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025

Berita Terbaru