KPU Atur Sumbangan Uang Elektronik, IPO: Lebih Perlu Mengatur Syarat Kepesertaan

Dedi Kurnia Syah. (ist)

RENTAK.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah pesimis dengan niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sebab kata Dedi, dengan membendung sumbangan dalam bentuk uang konvensional saja KPU terbukti tidak miliki kemampuan, itulah sebab KPU tidak pernah akurat dalam menerima laporan partai politik peserta Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Terlebih merambah transaksi keuangan elektronik, jauh lebih perlu jika KPU mengatur tentang syarat kepesertaan,” kata Dedi, Minggu (28/5/2023)

Misalnya, lanjut Dedi, mereka (KPU, red) yang terbukti pernah menjadi narapidana korupsi, atau pejabat publik yang mendaftar sebagai peserta pemilu tanpa melepaskan jabatannya terlebih dahulu.

“Ini lebih subtabsial di banding soal aturan teknis sumbangan,” katanya.

Dan juga, paparnya, soal transaksi keuangan dalam Pemilu, baik itu sumbangan maupun distribusi keuangan dari peserta ke publik, sudah di atur dalam peraturan lain terkait dengan politik uang.

“Meskipun tidak juga berhasil membuat tertib Pemilu, tetapi ide regulasi uang elektronik dalam Pemilu juga akan bernasib sama, yakni diabaikan peserta” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Idham Holik mengatakan, ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif diugnakan sebagai alat transaksi.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Idham, Sabtu (27/5/2023).

Idham mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang mudah. Sebab, transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.

“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ucapnya. ***

Pos terkait