KPU Atur Sumbangan Uang Elektronik, IPO: Lebih Perlu Mengatur Syarat Kepesertaan

- Penulis

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Kurnia Syah. (dok. pribadi)

Dedi Kurnia Syah. (dok. pribadi)

RENTAK.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah pesimis dengan niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Sebab kata Dedi, dengan membendung sumbangan dalam bentuk uang konvensional saja KPU terbukti tidak miliki kemampuan, itulah sebab KPU tidak pernah akurat dalam menerima laporan partai politik peserta Pemilu.

“Terlebih merambah transaksi keuangan elektronik, jauh lebih perlu jika KPU mengatur tentang syarat kepesertaan,” kata Dedi, Minggu (28/5/2023)

Misalnya, lanjut Dedi, mereka (KPU, red) yang terbukti pernah menjadi narapidana korupsi, atau pejabat publik yang mendaftar sebagai peserta pemilu tanpa melepaskan jabatannya terlebih dahulu.

“Ini lebih subtabsial di banding soal aturan teknis sumbangan,” katanya.

Dan juga, paparnya, soal transaksi keuangan dalam Pemilu, baik itu sumbangan maupun distribusi keuangan dari peserta ke publik, sudah di atur dalam peraturan lain terkait dengan politik uang.

“Meskipun tidak juga berhasil membuat tertib Pemilu, tetapi ide regulasi uang elektronik dalam Pemilu juga akan bernasib sama, yakni diabaikan peserta” tutupnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Idham Holik mengatakan, ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif diugnakan sebagai alat transaksi.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Idham, Sabtu (27/5/2023).

Idham mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang mudah. Sebab, transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.

“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ucapnya. ***

Berita Terkait

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029
Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP
Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump
DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua KNPI Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Minggu, 19 April 2026 - 11:59 WIB

AHY Tekankan Konsolidasi Demokrat di Musda Jateng, Target Rebut Kemenangan Pemilu 2029

Sabtu, 18 April 2026 - 13:48 WIB

Megawati Soekarnoputri Hadiri Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika di Sekolah Partai PDIP

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:05 WIB

DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara

Berita Terbaru