Dua Tersangka Pemikul 28 Kg Sabu, Dilimpahkan ke Kejari Sergai

RENTAK.ID – Berkas tersangka kasus S dan RA yang dituding kurir 28 kilogram narkoba jenis sabu, dinyatakan lengkap ( P21), oleh penyidik Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menyerahkan S (29) warga Bireuen (NAD) dan RA (25) warga Glugur by pass kecamatan Medan Barat.

Kedua nya didakwa sebagai kurir atau penggendong narkoba jenis sabu seberat 28 kg, yang ditangkap Polisi atas informasi seorang wartawan, di lokasi Titi Sembilan Dusun Bakti, Desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu – Sergai pada hari Senin (1/5/2023) pukul 09.30 wib.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksa an Negeri (Kajari) Sergai, Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen, Romel Tarigan kepada media ini melalui whatsApp, Kamis (6/7/2023).

“Benar bang, kemarin sudah kita Terima pelimpahan dua tersangka kurir sabu 28 kilogram, S dan RA bersama barang bukti 28 bungkus plastik diduga berisi sabu, bruto 31.514 gram dan netto 28.00 gram ( narkoba jenis sabu seberat 27.972 kilogram sudah dimusnahkan di hadapan Forkopimda di Polres Sergai), ” kata Romel Tarigan.

“Selain itu sepeda motor Yamaha Lexi BK 6337 ABE, dan dua tas warna hitam. Secepatnya akan kita lengkapi untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah, ” tambahnya.

Seperti diberitakan awal Mei 2023 yang lalu, sepeda motor yang dinaiki dua pemuda kecebur di Sungai Titi Sembilan Dusun Bakti desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu – Sergai, keduanya membawa dua tas besar warna coklat tua yang berisikan paket dibalut lakban, Senin (1/5/2023) sekitar pukul 09.00 wib.

Kedua orang itu kemudian ketauan membawa sabu-sabu dan ditangkap dengan barang bukti 28 kg oleh Mabes Sergai.

Sekedar mengingatkan, semula keduanya sudah selamat dari amatan polisi. Namun seorang wartawan curiga dan melapor pada polisi Sergai. Benar saja, di dalam parit bal bal itu dicari lagi atas perintah Kapolres. ***

Foto :
1.Dua tersangka kurir sabu 28 kg, S dan RA (pakai baju Oranye) saat mengaduk sabu yang dimusnah kan di Mapolres Sergai.

Pos terkait