Ibunda Ferry Irawan Meradang, Buah Hatinya Divonis 1 Tahun Penjara

RENTAK.ID – Hati ibu mana yang remuk redam jika melihat buah hatinya di vonis 1 tahun penjara.

Hal inilah yang dirasakan oleh ibunda Ferry Irawan, Hariati. Ia cukup kecewa
mengetahui vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap putranya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaçng dilaporkan oleh Venna Melinda.

Bacaan Lainnya

Betapa tidak, Hariati menilai vonis hukuman 1 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim terhadap putranya dirasanya tidak adil.

Sebab, Hariati yakin Ferry Irawan tidak melakukan tindak KDRT secara fisik kepada Venna Melinda.

Hariati tetap merasa bersyukur lantaran vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau mami ya sebenarnya agak kecewa juga. Tapi ya memang itu udah keputusan hakim ya. Tapi alhamdulillah dari 1 tahun 6 bulan jadi 1 tahun,” ucap Hariati, ibunda Ferry Irawan saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

“Sebenarnya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT. Seharusnya sih udah langsung bebas itu, jadi nggak ada satu tahun. Karena kan waktu sidang pertama aja di sana Ferry kan tanya ke Venna-nya langsung ‘Kamu pernah dipukul nggak? Tidak. Hidungnya pernah patah? Tidak’. Jadi semua dibilangnya tidak. Di situ aja jawabannya udah nggak benar lah Vennanya,” sambungnya menjelaskan.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kaliijaga memberikan penjelasannya
mengenai dugaan KDRT yang dituding dilakukan oleh kliennya.

“Di putusan yang kemarin juga disampaikan bahwa tidak terbukti kalau ada KDRT secara fisik, yang ada KDRT psikis,” jelas Sunan Kalijaga.

Dari awal, lanjutnya, dirinya sudah merasa janggal dengan laporan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.

“Siapa yang menzolimi itu juga keliatan kok. Jadi yang dikorbanin anaknya mami. Karena dia mau nyaleg, jadi yang dikorbanin suaminya,” demikian Hariati.***

Pos terkait