Erick Thohir Dukung KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

- Penulis

Rabu, 20 September 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

RENTAK.ID, JAKARTA – KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina KA atas kasus yang diduga terjadi pada 2012 tersebut.

Tekait itu, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Erick memaparkan, langkah hukum KPK tersebut sejalan dengan transformasi dan program bersih-bersih BUMN yang dijalankannya. “Program ini tidak hanya tadi secara karakter dengan fondasi akhlak tetapi juga good corporate governance,” kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

KA diangkat menjadi Dirut PT Pertamina pada periode 2009-2014. Erick menegaskan, kasus LNG Pertamina tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menteri BUMN.

“Coba dicek kan ada juga pemberitaan bilang oh ini zaman Pak Erick Thohir sibuk. Lah PMN itu tahun 2015 dan itu ada audit BPK-nya,” ujarnya.

Erick pun memastikan, pengelolaan BUMN di bawah kepemimpinannya dilakukan secara transparan. Ditekankannya, BUMN yang didanai dari uang rakyat tidak boleh berbisnis dengan rakyat.

“BUMN tidak berbisnis dengan rakyat, tapi mendukung yang namanya pertumbuhan ekonomi yang harus kurang lebih 5 persen. Tetapi juga jangan menjaga disparitas antara kaya dan miskin,” ucapnya.

Kasus ini terjadi ketika PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk pengadaan LNG. Hal itu sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira 2012.

KA saat itu mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.

Tapi, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, ia secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Keputusan yang diambil tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

KA juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya tersebut. Akibat perbuatan tersebut, telah terjadi kerugian negara mencapai USD140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru