Rofik Hananto Minta Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Dibongkar

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Rofik Hananto (dok. rentak.id)

Rofik Hananto (dok. rentak.id)

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Menurut Rofik, dugaan penyadapan yang menyeret oknum anggota Polri tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran etik internal kepolisian. Persoalan ini menyangkut keamanan negara sekaligus perlindungan privasi masyarakat.

“Penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa,” kata Rofik, Jumat (6/11/2026)

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini menjadi peringatan penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan komunikasi dan data pribadi warga.

“Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Rofik meminta Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penyelidikan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, motif, serta kepentingan di balik penyadapan.

“Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh barang bukti diperiksa secara profesional, mulai dari perangkat komunikasi, rekaman, hingga alur penyebaran dan pemanfaatan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan.

Menurut Rofik, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Terkait kemungkinan penerapan pasal makar dalam KUHP Nasional, Rofik mengingatkan agar aparat mengedepankan pembuktian objektif. Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

“Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Rofik berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola institusi penegak hukum, terutama dalam pengawasan kewenangan intelijen dan penyadapan.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, independen, dan menyeluruh demi menjaga supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Karhutla 2026 Ancam Ekonomi RI, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp167 Triliun
Bukan Cuma Curi Data, Disinformasi AI Kini Ancam Kesehatan Mental Masyarakat
Somalia Lirik Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia, Tertarik Belajar Strategi Swasembada Pangan
Kemacetan Bitung Tangerang Segera Terurai? Proyek Underpass Sudah 70,7 Persen
Ribuan Buruh Bakal Berkumpul di Monas, Gelar Ikrar Jaga Persatuan dan Presiden Prabowo
Penyadapan Presiden Prabowo, Praktisi Hukum Minta Aparat Telusuri Kemungkinan Makar
BULOG dan Bapanas Perkuat Dukungan bagi Peternak Mikro, Sinergikan Penyaluran Jagung SPHP dan Pembelian Telur Rp30 Miliar
MUI Percepat Fatwa Haram Vape, Tulus Abadi: Jangan Hanya Rokok Elektronik!

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:55 WIB

Karhutla 2026 Ancam Ekonomi RI, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp167 Triliun

Sabtu, 7 November 2026 - 08:38 WIB

Bukan Cuma Curi Data, Disinformasi AI Kini Ancam Kesehatan Mental Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WIB

Somalia Lirik Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia, Tertarik Belajar Strategi Swasembada Pangan

Jumat, 6 November 2026 - 13:35 WIB

Kemacetan Bitung Tangerang Segera Terurai? Proyek Underpass Sudah 70,7 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 10:07 WIB

Ribuan Buruh Bakal Berkumpul di Monas, Gelar Ikrar Jaga Persatuan dan Presiden Prabowo

Berita Terbaru