Ops Antik Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Sergai,18 Kasus dan 26 Jadi Tersangka

RENTAK.ID – Hasil kegiatan personel
jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), dalam Operasi Antik 2023 berhasil mengungkap 18 kasus pe redaran narkoba dengan 26 tersangka di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sergai.

Dengan limit waktu 21 hari, dimulai tanggal 12 Juni dan berakhir 02 Juli 2023,dengan total barang bukti sebanyak 11,46 gram narkoba jenis sabu.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring diruang kerjanya, Kamis (13/7/2023) petang.

Diantara yang berhasil ditangkap, seba bagian besar dikatagorikan berstatus sebagai pengedar, dan dan sisanya pemakai atau pengguna. Selanjutnya, saat ini dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan, jelas AKP Juriadi.

Adapun yang berstatus pengedar, diantaranya yakni, EN (22) warga Disini VI Desa Ujung Rambung kecamatan Pantai Cermin, DW (20) dan BM (29) warga Dusun I Desa Pon kecamatan Sei Bamban, GNT (20) dan MS (27) warga Dusun VI desa Sialang buah kecamatan Teluk Mengkudu.

YN (47) dan TN (33) warga Dusun V Desa Nagur kecamatan Tanjung Beringin, YD (21) warga Dusun 3 desa Sukajadi kecamatan Tanjung Beringin, RD (25), RM (21) dan AS (30) warga Dusun 2 Desa Sei Sijenggi kecamatan Perbaungan, MD (29) Dusun 2 Desa Kuala Bali kecamatan Serba jadi.

PJ (23) warga Desa Fortuna kecamatan Perbaungan, RBI (28) warga Dusun 4 Desa Kuala Lama kecamatan Pantai Cermin, WR (24) warga Kampung Manggis kecamatan Tanjung Beringin, Gondrong (43) dan MB (64) warga Dusun 4 Desa Ujung Rambung kecamatan Pan tau Cermin.

MIS (45) warga Jalan Cenderawasih Dusun 2 Desa Ditahan Jernih kecamatan Perbaungan, Keling (48) warga Bangsal Kelurahan Simpang Tiga Perbaungan dan Siboy (39) warga Dusun 5 Peringgan Desa Pon kecamatan Sei Bamban.

Sedangkan katagori pengguna (pemakai) yakni, BMB (44) warga Dusun 1 desa Sei Buluh kecamatan Teluk Meng kudu, MS (60) warga Lingkungan I Kelu tahan Simpang Tiga Pekan – Perbaungan (Residivis), GA (29) dan Gerandong (37) warga Dusun 3 Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih kecamatan Perbaungan.

Jika melihat data prosentase peredaran narkoba, maka boleh dikatakan kawasan kecamatan Perbaungan, Pantai Cermin dan Tanjung Beringin menduduki peringkat atas peredaran narkoba di wilkum Polres Sergai.

SA (57) seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Melati kecamatan Perbau ngan,saat bertemu di warung kopi di kota Perbaungan, Jum’at (14/7/2023) pagi menyebut, kalau tak sedikit warga di Perbaungan berharap kepada pihak APH ( Aparatur Penegak Hukum) di jajaran Provinsi Sumatera Utara, agar menindak oknum pelaku atau Bos Besar pengedar narkoba di Perbaungan. Karena selama ini, oknum tersebut tak mampu disentuh oleh APH tingkat kabupaten.

” Bukan rahasia lagi, kalau si oknum (Bos besar) ini semakin kaya saja, padahal warga tau kalau dirinya tak punya usaha lain. Ini sudah rahasia umum, kalau di Perbaungan ini si Fulan (misal-red) Bosnya, ada juga yang dari Pasar Bengkel dan dari Desa Fortuna, bahkan untuk Desa Bingkat (Pegajahan) dan kawasan Melati semuanya saling berantai. “

“Warga hanya mampu melihat, karena aksi para sindikat narkoba ini boleh dikatakan cukup berani, apalagi yang dari desa Bingkat dan Perbaungan. Makanya warga hanya mampu mengelus dada, semampunya menjaga keluarganya agar tidak terpengaruh dengan narkoba, “papar SA kesal. (biet)

Foto :
Para pelaku pengedar narkoba yang terjaring Operasi Antik 2023,Wilkum Polres Sergai.

Pos terkait