Ketentuan Publikasi Jurnal Mahasiswa S2-S3 Diserahkan ke Perguruan Tinggi

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati

RENTAK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati mengatakan, tidak diwajibkannya publikasi ke jurnal kini telah diakomodir oleh Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023.

Hal ini terkait, sudah tak diwajibkannya publikasi sebagai standar lulusan jenjang Magister Terapan dan Doktor Terapan bukan berarti kegiatan publikasi ke jurnal ilmiah kemudian tak menjadi penting. 

Meski begitu, kata Kiki, penulisan karya ilmiah dianggap  masih menjadi hal penting. 

Sebab, karya tulisan bisa menjadi sarana diseminasi dan informasi dari proyek tugas akhir yang digarap nantinya. 

Baca Juga :  Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2024: Tiga Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru

“Katakan saya membuat paten, tentu harus tetap ada dokumentasi (karya tulis, red)  Mau namanya apa, tesis atau lainnya itu kita serahkan ke perguruan tinggi,” kata Kiki saat ditemui di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kiki menyebut, diperlukan atau tidaknya lulusan magister terapan dan doktor terapan untuk mengunggah karya tulisnya di jurnal saat ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada program studi dari tiap kampus. Sebagai pengejawantahan semangat otonomi perguruan tinggi.

Baca Juga :  Sambut Murid Baru Tahun Ajaran 2024-2025,MA Khomsani Nur Gelar Masa Ta'aruf Siswa Madrasah

Pastinya, bahwa  amanat Permendikbudristek kini telah mengakomodir bentuk lain sebagai standar lulusan magister maupun doktor terapan. Tentunya dengan disesuaikan dengan karakteristik ilmu masing-masing prodi.

“Kalau misal mau buat business plan dalam ilmu perbankan, itu juga bisa digunakan sebagai pembuktian kompetensi. Misal, prodinya juga perlu dipublikasikan, itu boleh juga,” jelasnya.

Hal ini juga menjadi akomodir perkembangan keilmuan yang kian beragam di era sekarang ini. 

“Karena karakteristiknya berkembang dengan berbeda, jadi semua diserahkan ke prodi,” katanya.

Berita Terkait

Bakamla RI Amankan Kapal Kayu Selundupkan 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga
Sektor Kapal Pesiar Jadi Peluang Besar bagi Pekerja Migran Indonesia
Dongeng dan Diskusi: Perpus Jalanan Cilamaya Bangun Kesadaran Anti Bullying
BPBD Gelar Pelatihan di SMPN 1 Sendang, Jadi Sekolah Tanggap Bencana
Erosi Sungai Tamiang Ancam Rumah Warga, Minta Pemerintah Turun Tangan
Dewi Asmara Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia: Desak Investigasi Independen
Hari Transportasi Nasional: KAI Group Teguhkan Langkah Menuju Sistem Mobilitas Nasional Berkelanjutan
MTI Dorong Penyusunan Masterplan Terintegrasi untuk Transjabodetabek

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 08:51 WIB

Bakamla RI Amankan Kapal Kayu Selundupkan 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga

Sabtu, 26 April 2025 - 20:44 WIB

Sektor Kapal Pesiar Jadi Peluang Besar bagi Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 14:59 WIB

Dongeng dan Diskusi: Perpus Jalanan Cilamaya Bangun Kesadaran Anti Bullying

Jumat, 25 April 2025 - 07:02 WIB

BPBD Gelar Pelatihan di SMPN 1 Sendang, Jadi Sekolah Tanggap Bencana

Kamis, 24 April 2025 - 19:51 WIB

Erosi Sungai Tamiang Ancam Rumah Warga, Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru