Ketentuan Publikasi Jurnal Mahasiswa S2-S3 Diserahkan ke Perguruan Tinggi

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati

RENTAK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati mengatakan, tidak diwajibkannya publikasi ke jurnal kini telah diakomodir oleh Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023.

Hal ini terkait, sudah tak diwajibkannya publikasi sebagai standar lulusan jenjang Magister Terapan dan Doktor Terapan bukan berarti kegiatan publikasi ke jurnal ilmiah kemudian tak menjadi penting. 

Meski begitu, kata Kiki, penulisan karya ilmiah dianggap  masih menjadi hal penting. 

Sebab, karya tulisan bisa menjadi sarana diseminasi dan informasi dari proyek tugas akhir yang digarap nantinya. 

“Katakan saya membuat paten, tentu harus tetap ada dokumentasi (karya tulis, red)  Mau namanya apa, tesis atau lainnya itu kita serahkan ke perguruan tinggi,” kata Kiki saat ditemui di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kiki menyebut, diperlukan atau tidaknya lulusan magister terapan dan doktor terapan untuk mengunggah karya tulisnya di jurnal saat ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada program studi dari tiap kampus. Sebagai pengejawantahan semangat otonomi perguruan tinggi.

Pastinya, bahwa  amanat Permendikbudristek kini telah mengakomodir bentuk lain sebagai standar lulusan magister maupun doktor terapan. Tentunya dengan disesuaikan dengan karakteristik ilmu masing-masing prodi.

“Kalau misal mau buat business plan dalam ilmu perbankan, itu juga bisa digunakan sebagai pembuktian kompetensi. Misal, prodinya juga perlu dipublikasikan, itu boleh juga,” jelasnya.

Hal ini juga menjadi akomodir perkembangan keilmuan yang kian beragam di era sekarang ini. 

“Karena karakteristiknya berkembang dengan berbeda, jadi semua diserahkan ke prodi,” katanya.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru