Gugatan Diterima untuk Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP (Humas PDIP)

RENTAK.ID – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah berhasil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP menegaskan bahwa hasil putusan hari ini memberikan harapan besar bagi mereka untuk proses persidangan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024).

Gayus menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihaknya terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KPU, dengan menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Dalam PTUN inilah semua persoalan akan terbaca dan terungkap, karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan diungkap,” kata Gayus dengan tegas.

Tim hukum DPP PDIP juga telah melakukan upaya untuk menyampaikan hasil putusan hakim PTUN kepada KPU RI. Mereka meminta agar KPU RI menunda penetapan paslon nomor urut dua yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024).

Gayus menekankan bahwa KPU RI harus taat hukum dalam menjalankan peraturan, dan dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

“Kami ingin keadilan tidak tertunda. Keadilan yang terlambat nanti akan menjadi masalah jika penetapan dilakukan tergesa-gesa. Mari bersabar dan beri kesempatan kepada hukum untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkap Gayus.

Selain itu, David Surya, salah satu anggota tim kuasa hukum PDIP, menambahkan bahwa salah satu dalil yang diajukan pihaknya adalah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melanggar hukum.

“Ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan, dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU, akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” jelas David.

Sementara Alvon Kurnia Palma, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU yang bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

“KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan,” tambahnya.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PDIP di PTUN bukan hanya sekadar upaya hukum biasa, tetapi juga merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Pos terkait