e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat PMI Kembali ke Luar Negeri, Benny: Jangan Halangi PMI Untuk Terbang

- Penulis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP2MI saat memaparkan soal E-KTKLN

Kepala BP2MI saat memaparkan soal E-KTKLN

RENTAK.ID, JAKARTA – e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen yang menjadi syarat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat kembali ke negara penempatan selepas cuti ke Tanah Air.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyamaikan, terkait maraknya pengaduan PMI yang gagal terbang ke negara tempatnya bekerja gara-gara tak memiliki dokumen tersebut, usai pulang ke Indonesia lantaran mengambil cuti.

“Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13. Namun hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan setiap pekerja migran Indonesia,” ujar Benny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Benny mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 13, jelas disebutkan apa saja dokumen yang menjadi syarat bagi PMI untuk kembali bekerja di luar negeri, usai mengambil cuti.

Baca Juga :  BP2MI dan Polda Bali Amankan 4 PMI Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Jika ditanyakan dokumen apa saja, itu teman-teman Imigrasi sudah paham,” ucapnya.

Karena itu, kata Benny, tidak ada alasan bagi petugas Imigrasi melarang terbang PMI yang tidak memiliki e-KTKLN atau e-PMI, setelah cuti, dengan alasan pencegahan.

“Sepanjang pekerja migran dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan juga apa yang diatur UU 18 Tahun 2017,” jelasnya.

Benny menuturkan, petugas Imigrasi cukup melihat saja apakah perjanjian kerja PMI yang cuti dan ingin kembali ke negara penempatan, masih berlaku. Lalu, apakah paspor, visa serta perjanjian penempatan kerjanya, juga masih berlaku.

“Karena mereka rata-rata perpanjang kontrak itu di luar negeri. Jadi banyak yang memperpanjang kontrak tanpa kembali ke Indonesia. Perpanjangan kontrak di luar negeri itu sah menurut undang-undang. Untuk memudahkan setiap pekerja migran kita,” jelas Benny.

Baca Juga :  Lantik 231 PPPK BP2MI, Benny Rhamdani: Alhamdulillah Ini Penantian Panjang

Atas persoalan ini, Benny telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

Benny pun meminta seluruh pekerja migran Indonesia melapor kepadanya apabila ada kendala atau praktik curang dari oknum institusi mana pun, termasuk oleh pegawai BP2MI. Ia berjanji akan merespons, termasuk mengambil tindakan tegas kepada jajarannya, apabila ditemukan pelanggaran.

“Nomor WA saya sudah dimiliki oleh seluruh PMI di negara-negara penempatan. Bisa juga direct memberikan laporan lewat WhatsApp atau menelepon langsung. Kalau tidak melalui call center BP2MI, dan kami garansi akan mengambil tindakan-tindakan sangat tegas kepada siapa pun, termasuk staf BP2MI,” papar Benny. (lazir)

Berita Terkait

Pungli Ormas Berbungkus THR Kian Meresahkan, Pengusaha Minta Kepastian Hukum
193 Pekerja Migran Indonesia Overstay di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air
Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 1.255 Perwira Dimutasi, 10 Polwan Jadi Kapolres
KAI Wisata Hadirkan KA Wisata Java Priority dengan Harga hanya Rp 499 Ribu untuk Pemudik
BULOG Serap 300.000 Ton Beras Jelang Panen Raya, Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
InJourney Airports Borong 27 Penghargaan ASQ Awards 2024: Jadi Juara Umum di Asia!
Pemerintah Pertimbangkan Cabut Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi demi Untuk Menekan Pekerja Ilegal
Ifan Seventeen Jadi Dirut PT PFN Tuai Sorotan, Begini Perkiraan Gajinya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:27 WIB

Pungli Ormas Berbungkus THR Kian Meresahkan, Pengusaha Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:14 WIB

193 Pekerja Migran Indonesia Overstay di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 1.255 Perwira Dimutasi, 10 Polwan Jadi Kapolres

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:40 WIB

KAI Wisata Hadirkan KA Wisata Java Priority dengan Harga hanya Rp 499 Ribu untuk Pemudik

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:07 WIB

BULOG Serap 300.000 Ton Beras Jelang Panen Raya, Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Pemprov DKI Diminta Perbanyak Bus Gratis untuk Mudik, Sepeda Motor Masih Jadi Pilihan. (Chat GPT)

Internasional

Mudik Lebaran 2025: Kemenhub Siapkan Strategi Atasi 146 Juta Pemudik

Minggu, 16 Mar 2025 - 10:12 WIB