e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat PMI Kembali ke Luar Negeri, Benny: Jangan Halangi PMI Untuk Terbang

- Penulis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP2MI saat memaparkan soal E-KTKLN

Kepala BP2MI saat memaparkan soal E-KTKLN

RENTAK.ID, JAKARTA – e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen yang menjadi syarat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat kembali ke negara penempatan selepas cuti ke Tanah Air.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyamaikan, terkait maraknya pengaduan PMI yang gagal terbang ke negara tempatnya bekerja gara-gara tak memiliki dokumen tersebut, usai pulang ke Indonesia lantaran mengambil cuti.

“Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13. Namun hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan setiap pekerja migran Indonesia,” ujar Benny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Benny mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 13, jelas disebutkan apa saja dokumen yang menjadi syarat bagi PMI untuk kembali bekerja di luar negeri, usai mengambil cuti.

“Jika ditanyakan dokumen apa saja, itu teman-teman Imigrasi sudah paham,” ucapnya.

Karena itu, kata Benny, tidak ada alasan bagi petugas Imigrasi melarang terbang PMI yang tidak memiliki e-KTKLN atau e-PMI, setelah cuti, dengan alasan pencegahan.

“Sepanjang pekerja migran dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan juga apa yang diatur UU 18 Tahun 2017,” jelasnya.

Benny menuturkan, petugas Imigrasi cukup melihat saja apakah perjanjian kerja PMI yang cuti dan ingin kembali ke negara penempatan, masih berlaku. Lalu, apakah paspor, visa serta perjanjian penempatan kerjanya, juga masih berlaku.

“Karena mereka rata-rata perpanjang kontrak itu di luar negeri. Jadi banyak yang memperpanjang kontrak tanpa kembali ke Indonesia. Perpanjangan kontrak di luar negeri itu sah menurut undang-undang. Untuk memudahkan setiap pekerja migran kita,” jelas Benny.

Atas persoalan ini, Benny telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

Benny pun meminta seluruh pekerja migran Indonesia melapor kepadanya apabila ada kendala atau praktik curang dari oknum institusi mana pun, termasuk oleh pegawai BP2MI. Ia berjanji akan merespons, termasuk mengambil tindakan tegas kepada jajarannya, apabila ditemukan pelanggaran.

“Nomor WA saya sudah dimiliki oleh seluruh PMI di negara-negara penempatan. Bisa juga direct memberikan laporan lewat WhatsApp atau menelepon langsung. Kalau tidak melalui call center BP2MI, dan kami garansi akan mengambil tindakan-tindakan sangat tegas kepada siapa pun, termasuk staf BP2MI,” papar Benny. (lazir)

Berita Terkait

KAI Services Raih Penghargaan dari Pemkab Kendal atas Kepatuhan Perpajakan Parkir Stasiun Weleri
Cinta Menembus Batas Negara: Gadis Aceh Tamiang Menikah dengan Pria India
Hari Pendidikan Nasional, KAI Wisata Gratiskan Akses Museum Bagi Guru
Prabowo Janji Pertemukan Pemimpin Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor
Dua Rumah Kosong Terbakar di Desa Landuh Aceh Tamiang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
KAI Wisata Hadirkan Program Kuliner Malam di Lawang Sewu Semarang
CBA Kritik Wacana Bansos Bersyarat Vasektomi: Ngawur dan Langgar Konstitusi!
Patria Blitar dan Leuwipanjang Bandung Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:39 WIB

KAI Services Raih Penghargaan dari Pemkab Kendal atas Kepatuhan Perpajakan Parkir Stasiun Weleri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:22 WIB

Cinta Menembus Batas Negara: Gadis Aceh Tamiang Menikah dengan Pria India

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:07 WIB

Hari Pendidikan Nasional, KAI Wisata Gratiskan Akses Museum Bagi Guru

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Prabowo Janji Pertemukan Pemimpin Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor

Rabu, 30 April 2025 - 19:54 WIB

Dua Rumah Kosong Terbakar di Desa Landuh Aceh Tamiang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Ilustrasi susana masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) ramah (ilustrasi ai-rentak)

Pendidikan

MPLS Ramah 2025: Masa Pengenalan Sekolah Tanpa Perploncoan

Rabu, 9 Jul 2025 - 09:19 WIB