e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat PMI Kembali ke Luar Negeri, Benny: Jangan Halangi PMI Untuk Terbang

- Penulis

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP2MI saat memaparkan soal E-KTKLN

Kepala BP2MI saat memaparkan soal E-KTKLN

RENTAK.ID, JAKARTA – e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen yang menjadi syarat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat kembali ke negara penempatan selepas cuti ke Tanah Air.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyamaikan, terkait maraknya pengaduan PMI yang gagal terbang ke negara tempatnya bekerja gara-gara tak memiliki dokumen tersebut, usai pulang ke Indonesia lantaran mengambil cuti.

“Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13. Namun hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan setiap pekerja migran Indonesia,” ujar Benny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Benny mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 13, jelas disebutkan apa saja dokumen yang menjadi syarat bagi PMI untuk kembali bekerja di luar negeri, usai mengambil cuti.

“Jika ditanyakan dokumen apa saja, itu teman-teman Imigrasi sudah paham,” ucapnya.

Karena itu, kata Benny, tidak ada alasan bagi petugas Imigrasi melarang terbang PMI yang tidak memiliki e-KTKLN atau e-PMI, setelah cuti, dengan alasan pencegahan.

“Sepanjang pekerja migran dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan juga apa yang diatur UU 18 Tahun 2017,” jelasnya.

Benny menuturkan, petugas Imigrasi cukup melihat saja apakah perjanjian kerja PMI yang cuti dan ingin kembali ke negara penempatan, masih berlaku. Lalu, apakah paspor, visa serta perjanjian penempatan kerjanya, juga masih berlaku.

“Karena mereka rata-rata perpanjang kontrak itu di luar negeri. Jadi banyak yang memperpanjang kontrak tanpa kembali ke Indonesia. Perpanjangan kontrak di luar negeri itu sah menurut undang-undang. Untuk memudahkan setiap pekerja migran kita,” jelas Benny.

Atas persoalan ini, Benny telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

Benny pun meminta seluruh pekerja migran Indonesia melapor kepadanya apabila ada kendala atau praktik curang dari oknum institusi mana pun, termasuk oleh pegawai BP2MI. Ia berjanji akan merespons, termasuk mengambil tindakan tegas kepada jajarannya, apabila ditemukan pelanggaran.

“Nomor WA saya sudah dimiliki oleh seluruh PMI di negara-negara penempatan. Bisa juga direct memberikan laporan lewat WhatsApp atau menelepon langsung. Kalau tidak melalui call center BP2MI, dan kami garansi akan mengambil tindakan-tindakan sangat tegas kepada siapa pun, termasuk staf BP2MI,” papar Benny. (lazir)

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru