RENTAK.ID – Gempar dengan banyak nya ikan dan Udang serta habitat hewan sungai yang mati di kawasan Sungai Parit, Desa Sungai Parit kecamatan Sei Rampah pada awal Juni 2023 yang lalu, ternyata menjadi perhatian banyak pihak.
Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reskrim segera menurunkan tim beserta Inafis nya kelokasi, selain memeriksa sekitar lokasi hingga ke hulu sungai, juga membawa sampel air sungai ke Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (LOH) Kabupaten Sergai, juga mengirim kan sampel air sungai ke UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Laboratorium Provinsi Sumut.
Sayangnya, entah karena memang sudah peraturan atau lain hal, nyaris lebih sebulan hasil pemeriksaan baru sampai ke Sat Reskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra melalui whatsApp kepada me dia ini menjelaskan, Jum”at (1/9/2023) sore.
“Terkait kasus pencemaran air sungai Bedagai, yang berhubungan dengan Sungai Rambung di Dusun I Senayan Desa Simpang Empat, di kecamatan Sei Rampah – Sergai yang juga merupakan aliran air sungai di Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, ” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/LI/52/VI/RES.1.2.4/2023, tanggal 05 Juni 2023,ditindaklanjuti dengan
LP/ B / 182/ VI/ 2023 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juni 2023 telah melakukan wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi, dan pengambilan sampel air sungai pada bagian hilir dan bagian hulu bersama pihak Dinas LH Sergai, juga mengambil sampel limbah di 4 (empat) perusahaan di hulu Sungai, kemudian mengirimkan sampel air sungai ke UPTD. Laborato rium Provinsi Sumut.
“Melakukan kordinasi dan klarifikasi terhadap Pihak Dinas LKH Sergai, atas hasil pengambilan sampel air sungai dan sampel limbah perusahaan/pabrik di hulu”, papar AKP Made Yoga.
Masih keterangan AKP Made Yoga, sampel limbah pabrik/perusahaan di hulu sungai yang diambil sampel limbahnya yakni, PT Bumi Sumatera Tapioka, PT Tunas Harapan Sawit (PKS), Pat Willing Tapioka Jaya dan PT Florindo Makmur. (3 pabrik Tapioka dan 1 PKS).
“Sampel air sungai Rambung yang dikeluarkan oleh UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut pada bagian hilir BOD :10 mg/L dan bagian hulu BOD:7,69 mg/L, ” jelasnya.
Hasil klarifikasi terhadap pihak Dinas LKH Sergai atas pengambilan sampel limbah perusahaan/pabrik yang melebihi baku mutu, sesuai sertifikat hasil pengujian Nomor : 498/DISLHK-SU/UPTD.LL/C/VII/2023 tgl 21 juli 2023 dikeluarkan UPTD. Laboratorium Provinsi Sumut, PT. Tunas Harapan Sawit dengan hasil pengujian : BOD : 189 mg/L, COD: 412 mg/L.
“Sesuai lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah kegiatan industri minyak kelapa sawit, yang dipersyaratkan dapat dibuang ke media lingkungan yakni, BOD : 100 mg/L
COD : 350 mg/L, ” terangnya.
Artinya, dugaan banyaknya ikan, udang serta habitat hewani sungai lainnya yang mati pada bulan Juni 2023 yang lalu, terindikasi akibat pencemaran limbah salah satu pabrik yang melebihi ambang batas.
“Untuk melengkapi berkas, kita akan melakukan Gelar Perkara guna menaik kan status ke tingkat penyidikan, ” tutup Kasat Reskrim AKP Made Yoga.***
Foto :
Warga heboh, aliran Sungai Rambung di Dusun I Desa Sungai Parit, banyak ikan, udang dan habitat hewan sungai mengambang mati, diduga tercemar limbah.