Ngeri! Kasus Perdagangan Organ Tubuh, DPR: Hakim Harus Berikan Hukuman Yang Berat

- Penulis

Minggu, 30 Juli 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mengangkat organ tubuh manusia. (ilustrasi/ist)

Proses mengangkat organ tubuh manusia. (ilustrasi/ist)

RENTAK.ID, JAKARTA – Kasus perdagangan oragan tubuh manusia kian marak. Kasus perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia bukan barang baru. Berbagai kasus sering terjadi di berbagai daerah dan ini membikin perih.

Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengecam keras terjadinya perdagangan organ tubuh manusia yang melibatkan oknum Kepolisian dan Imigrasi Indonesia.

Kasus ini, sudah mencoreng institusi penegak hukum dan Imigrasi di mata dunia internasional. Karenanya, Menlu melalui Dirjend Imigrasi dan Kapolri harus memberikan sanksi yang sangat berat pada oknum aparat pelaku tersebut.

“Para hakim pengadilan yang nantinya menyidangkan kasus ini juga harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku,” tegas Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga :  Menu Makanan Sehat yang Cocok Disantap saat Turun Hujan Cuaca Dingin

Tujuan hakim memberikan hukuman yang super berat, agar praktik penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri tidak terulang lagi di kemudian hari. “Hukumannya harus berat. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera,” katanya.

Apalagi, lanjut Irma, di dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah, secara tegas melarang penjualan organ tubuh manusia. “Penjualan organ tubuh tidak dibenarkan dan sanksinya diatur di RKUHP,” beber Irma.

Karenanya, anggota Komisi IX DPR ini mengingatkan kepada seluruh pihak terutama bagi dokter yang melakukan malpraktek dan terlibat dalam jual beli organ tubuh, ada sanksinya. “Menkes harus mencabut ijin prakteknya. Untuk itu, dokter juga harus tahu dan waspada terhadap modus-modus cangkok organ tubuh,” kata Irma, mengingatkan.

Baca Juga :  Jalan Tol Rengat - Pekanbaru Segera Diselesaikan Sebagai Penghubung Antara Tiga Provinsi di Sumatera

Sebagai informasi, Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus jual beli Ginjal ke Kamboja. Ketiga tersangka baru itu berasal dari imigrasi di Bali.

Informasi itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). “Kita sudah tetapkan 3 tersangka lagi,” kata Hengki.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan oknum petugas imigrasi. (lazir)

Berita Terkait

Bakamla RI Amankan Kapal Kayu Selundupkan 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga
Sektor Kapal Pesiar Jadi Peluang Besar bagi Pekerja Migran Indonesia
Dongeng dan Diskusi: Perpus Jalanan Cilamaya Bangun Kesadaran Anti Bullying
BPBD Gelar Pelatihan di SMPN 1 Sendang, Jadi Sekolah Tanggap Bencana
Erosi Sungai Tamiang Ancam Rumah Warga, Minta Pemerintah Turun Tangan
Dewi Asmara Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Oriental Circus Indonesia: Desak Investigasi Independen
Hari Transportasi Nasional: KAI Group Teguhkan Langkah Menuju Sistem Mobilitas Nasional Berkelanjutan
MTI Dorong Penyusunan Masterplan Terintegrasi untuk Transjabodetabek

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 08:51 WIB

Bakamla RI Amankan Kapal Kayu Selundupkan 30 Ton Pasir Timah di Perairan Lingga

Sabtu, 26 April 2025 - 20:44 WIB

Sektor Kapal Pesiar Jadi Peluang Besar bagi Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 14:59 WIB

Dongeng dan Diskusi: Perpus Jalanan Cilamaya Bangun Kesadaran Anti Bullying

Jumat, 25 April 2025 - 07:02 WIB

BPBD Gelar Pelatihan di SMPN 1 Sendang, Jadi Sekolah Tanggap Bencana

Kamis, 24 April 2025 - 19:51 WIB

Erosi Sungai Tamiang Ancam Rumah Warga, Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru