Ngeri! Kasus Perdagangan Organ Tubuh, DPR: Hakim Harus Berikan Hukuman Yang Berat

Proses mengangkat organ tubuh manusia. (ilustrasi/ist)

RENTAK.ID, JAKARTA – Kasus perdagangan oragan tubuh manusia kian marak. Kasus perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia bukan barang baru. Berbagai kasus sering terjadi di berbagai daerah dan ini membikin perih.

Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengecam keras terjadinya perdagangan organ tubuh manusia yang melibatkan oknum Kepolisian dan Imigrasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kasus ini, sudah mencoreng institusi penegak hukum dan Imigrasi di mata dunia internasional. Karenanya, Menlu melalui Dirjend Imigrasi dan Kapolri harus memberikan sanksi yang sangat berat pada oknum aparat pelaku tersebut.

“Para hakim pengadilan yang nantinya menyidangkan kasus ini juga harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku,” tegas Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).

Tujuan hakim memberikan hukuman yang super berat, agar praktik penjualan organ tubuh manusia ke luar negeri tidak terulang lagi di kemudian hari. “Hukumannya harus berat. Jika tidak, maka tidak akan ada efek jera,” katanya.

Apalagi, lanjut Irma, di dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah, secara tegas melarang penjualan organ tubuh manusia. “Penjualan organ tubuh tidak dibenarkan dan sanksinya diatur di RKUHP,” beber Irma.

Karenanya, anggota Komisi IX DPR ini mengingatkan kepada seluruh pihak terutama bagi dokter yang melakukan malpraktek dan terlibat dalam jual beli organ tubuh, ada sanksinya. “Menkes harus mencabut ijin prakteknya. Untuk itu, dokter juga harus tahu dan waspada terhadap modus-modus cangkok organ tubuh,” kata Irma, mengingatkan.

Sebagai informasi, Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus jual beli Ginjal ke Kamboja. Ketiga tersangka baru itu berasal dari imigrasi di Bali.

Informasi itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). “Kita sudah tetapkan 3 tersangka lagi,” kata Hengki.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan oknum petugas imigrasi. (lazir)

Pos terkait