Menyikapi Penutupan Lokasi Galian C, Satpol PP Diminta Tidak Berpihak

RENTAK.ID – Polemik pengerukan tanah dan pasir yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bukan soal yang baru untuk di bahas.

Tapi ini sudah terjadi, sejak lebih tiga tahun yang lalu dan umumnya wilayah yang menjadi lokasi pengerukan, untuk jenis tanah Merah/kuning berada di kecamatan Dolok Masihul, Sri Rampah, Tebingtinggi dan Tebing Syahbandar.

Bacaan Lainnya

Khusus untuk tanah galong (tanah liat) sebagai bahan baku untuk pembuatan baru bata, umumnya berasal dari wilayah kecamatan Perbaungan, Sei Rampah dan Tanjung Beringin.

Uniknya, pengerukan tanah galong ini selalu petani yang dijadikan “tumbal”, berdalih guna pendalaman areal persawahan dengan luas sekian hektar.

Nyatanya, yang terjadi di Desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan, pengerukan tanah galong yang melintasi jalan di samping Mesjid di Kelurahan Tualang, sudah berbulan-bulan tak kunjung selesai.

Bahkan, warga yang berdiam di sekitar lokasi mesjid tersebut tak mampu berbuat apa-apa, selain setiap harinya jika dump truk melintas maka warga akan menghirup debunya saja.

Pantauan awak media dalam seminggu ini, bukan saja di wilayah kecamatan Perbaungan, juga di Desa Sukasari kecamatan Pegajahan, hal yang sama juga kerap terabaikan oleh pihak berwenang seperti Dinas Satpol PP Sergai dan APH (Alat Penegak Hukum).

Apakah karena khusus untuk tanah galong ini dibelakangnya ada oknum berseragam, jadinya pihak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LKH) jadi “segan” untuk turun ke lokasi.

Sedangkan untuk jenis pasir urug atau pasir timbun, kecamatan Pantai Cermin diindikasikan sebagai wilayah yang besar dalam mengeksploitasi pasir ini, menyusul kecamatan Teluk Mengkudu.

Permainan eksploitasi pasir ini jarang terpantau, karena peminatnya berasal dari warga sekecamatan itu sendiri dan tidak dijual keluar wilayah.

Entah karena “risih” melihat komen warga di medsos, terkait maraknya galian C di kecamatan Sei Rampah yang berasal dari Desa Simpang Empat, Desa Silau Rakyat berjumlah 3 lokasi (Koari).

Tiba-tiba pihak Satpol PP selaku Penegak Perda mendatangi lokasi pengerukan tersebut, dan langsung memberi kan surat Penutupan Sementara di tiga lokasi tersebut, Selasa 4 Juli 2023.

Diduga tidak mengantongi izin Galian C, Koari yang didatangi oleh personel Satpol PP Sergai itu menyanggupi untuk membekukan aktifitasnya untuk sementara waktu.

Ismedi Lubis salah seorang pemerhati sosial dan lingkungan, dalam satu perbincangan di Desa Firdaus, Selasa (4/7/2023) sore mengatakan, jika begini yang dilakukan Satpol PP Sergai sejak awal, tidak banyak kerugian pemerintah yang timbul akibat dump truk ini.

“Contoh, lihat ini jalan SMAN Sei Rampah sekarang ini banyak lobang di sana sini, belum lagi debu yang memutih jika hari panas, ” ujarnya.

Padahal lanjut dia, ini jalan yang sangat vital bagi beberapa Desa di ujung sana. “Akibatnya merugikan sektor pertanian karena sulitnya membawa hasil pertanian, ” paparnya.

Selain itu, lanjutnya lagi adalah jalan Beludahan menuju kecamatan Dolok Masihul, yang berstatus jalan Provinsi Sumut.

“Baru saja jalan tersebut selesai diaspal dengan jenis dhotmix dengan biaya puluhan milyar, tetapi karena banyaknya dump truk yang melintas membawa galian C, dibeberapa tempat sudah banyak yang rusak, ” jelasnya.

Dalam hal ini pinta dia, siapa yang bertanggung jawab? Jelas pemerintah kabupaten lepas tangan karena ini mutlak kewenangan pemerintah provinsi.

“Yang kaya siapa? Sudah pasti para pemilik atau pengusaha galian C, tidak mengantongi izin galian tapi bisa beroperasi, ” ujarnya.

“Kita minta perhatian dari Bapak Kapolda Sumut yang baru nantilah, apa gebrakan Irjen Pol Agung menertibkan pengusaha Galian C yang tidak berizin ini, ” sambungnya.

Kepada pihak Satpol PP Sergai, dirinya juga meminta agar tidak tebang pilih atau pilih kasih.

“Atau jangan-jangan sudah ada ‘main mata’ dengan pengusahanya sehingga tidak ditertibkan, ” tandas Ismedi kesal. ***

Foto :
Lokasi pengerukan di Sei Rampah yang ditertibkan Satpol PP Sergai.

Pos terkait