RENTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pusat Idham Holik mengatakan DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Sedangkan Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023,” tarang Idham dalam keterangan resmi, Jumat (18/8/2023).
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.
Menurut Idham partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
“Pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut. Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang didaftarkan, berikut DCS Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan Data Pencalonan Anggota DPR Pemilu Serentak Tahun 2024, ada sebanyak 12 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dapat memenuhi 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. (***)